JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad akan segera memberlakukan kenaikan tarif dua ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dalam waktu dekat.
Kenaikan tarif dua ruas jalan tol dalam kota Jakarta diumumkan oleh akun instagram Jasamarga Metropolitan Tollroad @jasamargametropolitan pada, Selasa (9/2/2022).
Keputusan penyesuaian tarif jalan tol tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
Dua ruas Tol Dalam Kota Jakarta yang akan mengalami kenaikan tarif yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Kenaikan tarif juga dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali.
Keputusan juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi untuk menjaga kepercayaan investor.
Adapun besaran tarif pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/10/071200115/tarif-tol-dalam-kota-jakarta-bakal-naik-rp-500-ini-rinciannya