JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan segera menerapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berstatus level 3.
Kebijakan pembatasan masyarakat tersebut diterapkan akibat kenaikan jumlah kasus Covid-19 di tengah gelombang varian Omicron.
Michael C Tanadhi, Head & Sales Promotion Kawasaki Motor Indonesia (KMI), berharap secara keseluruhan semoga PPKM di awal tahun ini tidak berpengaruh banyak terhadap penjualan.
Baca juga: Beli Mobil Bekas, Apakah Perlu Overhaul Mesin?
"Mudah-mudahan market tidak terlalu terganggu lagi. Mudah-mudahan orang sudah beradaptasi seperti ini," kata Michael kepada Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Michael mengatakan, dampak akibat kebijakan PPKM karena kenaikan Covid-19 Omicron pasti ada. Tapi semoga tidak sebesar pada tahun 2020 dan 2021.
"Pasti ada dampak berupa shock therapy di awal tapi paling satu dua minggu saja. Iya mudah-mudahan tidak signifikan. Kalau tidak kita (produsen motor) yang pusing," katanya.
Tahun lalu pada 2021 penjualan sepeda motor nasional berhasil mencatat angka 5.057.516 unit. Naik 38 persen dari tahun sebelumnya yaitu 2020 sebesar 3.660.616 unit.
Adapun pada 2022, Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) memprediksi penjualan motor secara nasional akan lebih baik dari tahun lalu yaitu 5,1 juta hingga 5,4 juta unit.
Baca juga: Kenali Dulu Jenis-jenis Sunroof Sebelum Modifikasi
"Nambah walaupun nambahnya (tak banyak), kita waktu itu rapat AISI bisa dibilang konservatif persentase penambahannya," kata Michael yang enggan menyebut penjualan Kawasaki tahun lalu.
Di sisi lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan tidak perlu panik.
“Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus (varian) Omicon ini, karena pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini," katanya.
"Masyarakat tetap saja beraktivitas seperti biasa sesuai dengan aturan prokes (protokol kesehatan) dan ketentuan PPKM,” ujar Luhut dikutip dari Setkab.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.