JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pelaku niaga, kendaraan pengangkut barang dagangan jadi salah satu aset yang perlu dimiliki. Untuk usaha kecil dan menengah, mobil pikap terbilang cukup sebagai kendaraan angkutan.
Pikap kerap jadi buruan pelaku niaga karena memang didesain sebagai angkutan barang sehingga bisa membawa muatan lebih banyak dibanding mobil jenis lainnya.
Tenaganya terhitung mumpuni di segala medan jalan, irit bahan bakar, dan harga beli yang terjangkau.
Apabila memiliki keterbatasan dana untuk membeli pikap baru, berburu unit bekasnya bisa jadi pertimbangan.
Terlebih bagi sebagian orang, membeli pikap tidak mengutamakan aspek kenyamanan sehingga dirasa 'sayang' jika mengeluarkan dana lebih untuk memiliki unit barunya.
Baca juga: Pemula, Begini Cara Benar Oper Gigi Perseneling Mobil Manual
Berburu pikap bekas tentu tidak memprioritaskan kondisi bodi mengingat lecet dan baret umum ditemukan pada kendaraan yang difungsikan sebagai angkutan barang.
Dilansir dari sejumlah bursa mobil bekas daring, Minggu (6/2/2022), dengan patokan dana di bawah Rp 70 juta, pilihan pikap bekas umumnya berasal dari pabrikan Jepang seperti Mitsubishi, Daihatsu, dan Isuzu.
Bukan cuma pikap dengan bak terbuka, di kisaran harga tersebut, mobil pikap yang dilengkapi boks tertutup juga tersedia.
Baca juga: Polisi Terapkan Lagi Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Ini Ruas Jalan yang Ditutup
Harap diingat, karena merupakan kendaraan niaga, kepemilikan pikap juga harus disertai dengan sertifikat uji laik jalan atau kir. Oleh sebab itu, pastikan status pajak kendaraan serta surat kir-nya masih aktif, agar tidak perlu mengeluarkan dana tambahan lagi.
Sebagai referensi, berikut pilihan mobil pikap bak terbuka maupun boks dengan banderol di bawah Rp 70 juta per Februari 2022.