JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudi lewat jalan tol menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan pengemudi pemula saat belajar mobil.
Karena kondisinya yang berbeda dengan jalan umum, ada beberapa perbedaan cara mengemudi yang harus diperhatikan. Misal, di jalan tol, mobil cenderung melaju dalam kecepatan yang tinggi dan stabil.
Ini salah satu hal yang membedakan jalan tol dengan jalan umum, di mana pengemudi perlu waspada dengan adanya objek lain, seperti tiang listrik, pejalan kaki, dan pengendara motor.
Kemudian, saat hendak melakukan parkir, pengemudi pasti akan menggunakan gigi mundur yang umumnya ditandai dengan huruf R pada tuas transmisi.
Meski begitu, tak sedikit pengemudi yang masih melakukan kesalahan dalam pengoperasiannya.
Baca juga: Jagorawi Jalan Tol Pertama di Indonesia, Ini Fakta Lengkapnya
Banyak pengemudi yang tidak menunggu mobil hingga berhenti terlebih dahulu, sering kali mereka langsung memindahkan tuas transmisi ke posisi R ketika mobil masih sedikit bergerak maju.
Selengkapnya, berikut daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Jumat, 4 Februari 2022.
1. Ini Kesalahan Umum Pengemudi Pemula Saat Masuk Jalan Tol
Training Director The Real Driving Center (RDC) Roslianna Ginting mengatakan, ada beberapa kesalahan umum yang dilakukan pengemudi pemula saat berkendara melalui jalan tol.
Ia menjelaskan, seringkali pengemudi pemula tidak memperhatikan batas kecepatan kendaraan dan rambu lalu lintas yang ada. Serta, kurang konsentrasi dan mudah panik jika ada kendala.
"Apabila kita di jalan tol, kecepatan kita harus sesuai dengan batas kecepatan yang ditentukan," kata Roslianna saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Ini Kesalahan Umum Pengemudi Pemula Saat Masuk Jalan Tol
2. Kebiasaan Ini Sepele, tetapi Bisa Bikin Transmisi Cepat Rusak
Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor Didi Ahadi mengatakan, cara tersebut memang bisa merusak transmisi, baik pada mobil transmisi manual maupun matik.
Sebab, secara desain, gigi mundur hanya menggunakan counter gear tanpa synchromesh, seperti yang ada pada gigi maju.
“Jadi saat oper gigi mundur, baik di mobil matik maupun manual, kendaraan harus dalam keadaan berhenti. Karena untuk perpindahan gigi mundur tidak dilengkapi dengan synchromesh,” ucap Didi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Kebiasaan Ini Sepele, tetapi Bisa Bikin Transmisi Cepat Rusak
3. Bocoran Insentif PPnBM, Selektif untuk Mobil Rp 250 Juta ke Bawah
Kepastian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) di sektor otomotif untuk periode 2022 hanya tinggal tunggu waktu.
Pasalnya, payung hukum alias kebijakan terkait program pemerintah yang bertujuan mengakselerasi sektor otomotif tersebut, sedang berada dalam proses pengundangan sebelum pada akhirnya diumumkan.
Dikatakan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier, nantinya pemberian insentif terkait akan lebih selektif dibandingkan tahun lalu.
Baca juga: Bocoran Insentif PPnBM 2022, Selektif untuk Mobil Rp 250 Juta ke Bawah
4. Emosi di Jalan Raya Hanya Bikin Runyam Perjalanan
Mengemudi di Indonesia memang perlu kesabaran yang banyak. Sering ditemui, pengguna jalan lain yang perilakunya ada-ada saja dan kadang membuat emosi.
Emosi di jalan raya sebaiknya disalurkan ke hal-hal yang baik. Jangan sampai emosinya meluap dan menyebabkan konflik dengan pengguna jalan lain yang tidak ada untungnya.
Tanpa pengendalian yang positif, emosi cuma bisa bikin runyam perjalanan. Jangankan sampai di tempat tujuan, biasanya konflik bermunculan saat di jalan.
Baca juga: Emosi di Jalan Raya Hanya Bikin Runyam Perjalanan
5. Begini Syarat Pengemudi Mengajukan Ganti Rugi ke Pengelola Jalan Tol
Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan di mana pengguna jalan harus membayar tarif yang disediakan. Namun banyak juga kasus kecelakaan atau kerugian yang ditimbulkan akibat fasilitas jalan tol yang kurang memadai.
Pengemudi mobil yang merasa dirugikan atau terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan dapat menuntut ganti rugi kepada badan usaha pengelola jalan tol.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, namun pengajuan ganti rugi hanya bisa dilakukan pada hal yang menyangkut kondisi jalan bukan karena antar pengendara.
Baca juga: Begini Syarat Pengemudi Mengajukan Ganti Rugi ke Pengelola Jalan Tol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.