Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocoran Insentif PPnBM 2022, Selektif untuk Mobil Rp 250 Juta ke Bawah

Kompas.com - 04/02/2022, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepastian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) di sektor otomotif untuk periode 2022 hanya tinggal tunggu waktu.

Pasalnya, payung hukum alias kebijakan terkait program pemerintah yang bertujuan mengakselerasi sektor otomotif tersebut, sedang berada dalam proses pengundangan sebelum pada akhirnya diumumkan.

Dikatakan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier, nantinya pemberian insentif terkait akan lebih selektif dibandingkan tahun lalu.

Baca juga: Sudah Diteken, Aturan Diskon PPnBM Segera Terbit

"Sekarang kita selektif untuk memberikan insentif PPnBM-DTP, yaitu pada kendaraan yang berada di kelas (harga) Rp 250 juta ke bawah. Karena, itu mewakili 60 persen dari populasi industri otomotif," katanya di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Sehingga diharapkan, insentif pada instrumen perpajakan tersebut dapat tepat sasaran. Lagipula berdasarkan keadaan saat ini, mobil dalam kelas dimaksud bukan lagi barang mewah.

Sebab, kata Taufiek, mobil berharga di bawah Rp 250 juta sudah banyak populasinya sehingga menjadi suatu barang utama yang membantu atas aktivitas masyarakat.

"Kalau barang mewah itu biasanya populasinya sedikit, dimiliki oleh orang tertentu saja seperti mobil-mobil mewah. Ini juga yang kita usulkan untuk program 'mobil rakyat', di mana pada mobil yang sudah masuk golongan itu tidak lagi dikenakan PPnBM," ujar Taufiek.

Baca juga: Ada Insentif PPnBM, Kredit Kendaraan Bermotor Tembus Rp 97,4 Triliun

"Sama seperti televisi, kulkas, sepeda, sampai elektronik pada zamannya. Dahulu dikenakan PPnBM, sekarang sudah tidak," tambah dia.

Tapi lebih jauh mengenai bocoran insentif PPnBM tahun ini, ia masih enggan mengungkapnya. Termasuk mengenai syarat local purchase pada kendaraan terkait, kapasitas mesin, dan waktu mulai berlakunya.

Sebelumnya, berdasarkan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, insentif PPnBM tahun ini diberikan dengan skema susut tiap kuartal khususnya untuk segmen Low Cost Green Car (LCGC).

Tahun ini, pemerintah menetapkan diskon PPnBM 100 persen hanya akan diberikan kepada mobil LCGC. Diskon akan dikurangi secara bertahap hingga dicabut pada kuartal IV/2022.

Rinciannya, diskon 100 persen tetap diberikan pada kuartal I/2022. Lalu di kuartal II susut menjadi 2 persen saja (konsumen terkena PPnBM 1 persen).

Baca juga: Perubahan Pelat Nomor Warna Putih Mempermudah Sistem ETLE

Kemudian di kuartal III, diskon PPnBM kembali dikurangi hanya sebesar 1 persen. Dengan kata lain, pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen sisanya. Kemudian, diskon berhenti di kuartal IV/2022.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan rentang harta antara Rp 200 juta - Rp 250 juta.

Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15 persen. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I-2022.

Sementara untuk syarat local purchase, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan saat ini jajarannya tengah melakukan pembahasan. Tapi besar kemungkinan di atas 80 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gambar Satelit Ungkap Bagaimana Tentara Korut Masuk ke Rusia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau