Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ini Kesalahan Umum Pengemudi Pemula Saat Masuk Jalan Tol | Kebiasaan Ini Sepele, tetapi Bisa Bikin Transmisi Cepat Rusak

Kompas.com - 05/02/2022, 06:32 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

3. Bocoran Insentif PPnBM, Selektif untuk Mobil Rp 250 Juta ke Bawah

Kepastian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) di sektor otomotif untuk periode 2022 hanya tinggal tunggu waktu.

Pasalnya, payung hukum alias kebijakan terkait program pemerintah yang bertujuan mengakselerasi sektor otomotif tersebut, sedang berada dalam proses pengundangan sebelum pada akhirnya diumumkan.

Dikatakan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier, nantinya pemberian insentif terkait akan lebih selektif dibandingkan tahun lalu.

Baca juga: Bocoran Insentif PPnBM 2022, Selektif untuk Mobil Rp 250 Juta ke Bawah

4. Emosi di Jalan Raya Hanya Bikin Runyam Perjalanan

Ilustrasi perkelahian di jalanIstimewa Ilustrasi perkelahian di jalan

Mengemudi di Indonesia memang perlu kesabaran yang banyak. Sering ditemui, pengguna jalan lain yang perilakunya ada-ada saja dan kadang membuat emosi.

Emosi di jalan raya sebaiknya disalurkan ke hal-hal yang baik. Jangan sampai emosinya meluap dan menyebabkan konflik dengan pengguna jalan lain yang tidak ada untungnya.

Tanpa pengendalian yang positif, emosi cuma bisa bikin runyam perjalanan. Jangankan sampai di tempat tujuan, biasanya konflik bermunculan saat di jalan.

Baca juga: Emosi di Jalan Raya Hanya Bikin Runyam Perjalanan

5. Begini Syarat Pengemudi Mengajukan Ganti Rugi ke Pengelola Jalan Tol

RINGSEK—Inilah kondisi mobil Suzuki Swift yang dikemudikan korban dalam kondisi ringsek setelah menabrak pembatas jalan dan masuk rawa di ruas jalan tol KM 610 Madiun-Surabaya, Senin (31/1/2022) siang.KOMPAS.COM/Dokumentasi Satlantas Polres Madiun RINGSEK—Inilah kondisi mobil Suzuki Swift yang dikemudikan korban dalam kondisi ringsek setelah menabrak pembatas jalan dan masuk rawa di ruas jalan tol KM 610 Madiun-Surabaya, Senin (31/1/2022) siang.

Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan di mana pengguna jalan harus membayar tarif yang disediakan. Namun banyak juga kasus kecelakaan atau kerugian yang ditimbulkan akibat fasilitas jalan tol yang kurang memadai.

Pengemudi mobil yang merasa dirugikan atau terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan dapat menuntut ganti rugi kepada badan usaha pengelola jalan tol.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, namun pengajuan ganti rugi hanya bisa dilakukan pada hal yang menyangkut kondisi jalan bukan karena antar pengendara.

Baca juga: Begini Syarat Pengemudi Mengajukan Ganti Rugi ke Pengelola Jalan Tol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau