Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Lokasi Ganjil Genap Jalur Puncak Saat Libur Imlek 2022

Kompas.com - 01/02/2022, 12:42 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com – Guna membatasi mobilitas masyarakat serta mengurangi kerumunan, Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, memberlakukan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata jalur Puncak Bogor pada saat libur tahun baru Imlek 2022.

Sistem ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor pada saat libur Imlek pun diberlakukan mulai Selasa (1/2/2022) pagi.

Meski begitu, berbeda dengan penerapan ganjil genap pada tiap akhir pekan atau saat libur Tahun Baru 2022 yang berlaku di delapan titik. Aturan ganjil genap kali ini hanya berlaku di satu ruas jalan.

Baca juga: Kenapa Posisi Bangku Pengemudi Bus Lebih Rendah dari Penumpang?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polres Bogor (@tmcpolresbogor)

“Hari ini ada ganjil genap, lokasi di jalur Puncak saja, dari Gadog sampai Rindu Alam,” ujar Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena kepada Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, skema arus lalu lintas berbasis nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat ini diberlakukan sebagai upaya antisipasi lonjakan Covid-19 di wilayah Bogor.

Sebab, pada hari libur biasanya pengunjung atau wisatawan jumlahnya melonjak, khususnya di penginapan-penginapan dan vila.

Baca juga: Viral, Pancing Kecoak di Kabin Mobil Pakai Mentega dan Minyak Goreng

Petugas kepolisian menerapkan pola rekayasa lalu lintas sistem one way atau satu arah ke bawah Jakarta di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/1/2022).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas kepolisian menerapkan pola rekayasa lalu lintas sistem one way atau satu arah ke bawah Jakarta di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/1/2022).

"Salah satu upayanya ganjil genap itu. Dengan ganjil genap ini, orang-orang dibatasi mau naik. Jadi bisa memotong setengah jumlah pengunjunglah paling enggak," ucap Iman.

Berikut ini kendaraan yang dapat pengecualian ganjil genap di jalur Puncak (Peraturan Menteri Perhubungan Republuk Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021:

Baca juga: Harmonisasi Tarif PPnBM, Harga SUV Eropa Mepet dengan Jepang

Setiap akhir pekan di masa PPKM level 2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, petugas memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Setiap akhir pekan di masa PPKM level 2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, petugas memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak.

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan ruas jalan nasional Puncak-batas kota Cianjur Nomor 075 (dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com