Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Hukum Pasang Klakson di Indonesia

Kompas.com - 31/01/2022, 16:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor dilengkapi dengan klakson. Klakson merupakan alat yang mengeluarkan bunyi yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan lain.

Namun perlu diingat, penggunaan klakson bukan alat untuk pelampiasan emosi di jalan dan harus mengikuti etika yang berlaku. Salah satunya ialah tidak membunyikan klakson terlalu dekat.

"Ketika membunyikan klakson, itu jaraknya idelnya sekitar 10-25 meter, nah itu orang dengar dengan suara klakson standar," kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Cerita Bos Jeep Indonesia, Pernah Diusir Gara-gara Terkesima dengan Jeep Orang

 Saat ini kata Sony, tak jarang klakson justru dijadikan alat mengintimidasi atau menakut-nakuti. Hal ini biasanya dilakukan oleh pengemudi kendaraan besar seperti bus dan truk.

Sony mengingatkan untuk tidak memodifikasi klakson dengan suara lebih keras. Karena pabrikan kendaraan baik mobil dan motor sudah memperhitungkan hal tersebut.

Kewajiban adanya klakson juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Kementerian Perhubungan telah mengatur soal aturan penggunaan klakson, guna menghindari menimbulkan polusi suara dan menjaga agar suara klakson dapat diterima dengan bagus oleh telinga.

Baca juga: Begini Cara Mengatur Headrest yang Benar Agar Tidak Cedera

Kekuatan bunyi klason berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Lebih rincinya, pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993 menyebutkan beberapa hal yang boleh dilakukan dan hal yang dilarang terkait fitur isyarat bunyi pada kendaraan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com