Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Tambah 3 Lokasi Kamera Tilang Elektronik

Kompas.com - 25/01/2022, 09:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mulai menambah tiga lokasi kamera untuk tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada awal tahun ini.

“Program penambahan ETLE tahap dua Ditlantas Polda Banten pada tahun 2022 ini ada di beberapa titik,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi, dalam keterangan resminya belum lama ini.

Ketiga titik baru pemasangan CCTV untuk ETLE statis ini berada di Jalan Raya Serang-Jakarta depan pintu keluar Mall of Serang (MOS), Simpang Empat Kebon Jahe di Kota Serang, dan Simpang Empat Ciruas di Kabupaten Serang.

Baca juga: Honda All New HR-V Tertangkap Kamera Sedang Syuting

“Untuk di simpang empat Ciceri, Kota Serang merupakan optimalisasi dari ETLE manual menjadi ETLE otomatis,” kata Kamarul menambahkan.

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Saat ini ketiga kamera statis di lokasi baru tersebut sudah terkoneksi dengan ruang kontrol ETLE di Mapolda Banten. Meski begitu, Polda Banten masih menunggu izin operasional resmi dari Korlantas Polri.

“Saat ini sedang proses pemasangan peralatan dan untuk operasional ETLE tahap dua ini masih menunggu perintah dari Korlantas,” ujar ia lebih lanjut.

Baca juga: Tips Lewati Turunan Pakai Mobil Transmisi Matik dan Manual

Sejak diberlakukan secara nasional pada awal 2021, ETLE diklaim mampu mengatasi sejumlah permasalahan lalu lintas. Salah satunya mampu menciptakan situasi lalu lintas yang tertib tanpa perlu menerjunkan banyak personel kepolisian di jalanan.

Selain itu, penindakan tilang bagi para pelanggar juga lebih transparan dan minim risiko pungli. Dalam jangka panjang, kepercayaan masyarakat kepada polisi bisa meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau