JAKARTA, KOMPAS.com - Tol merupakan salah satu fasilitas jalan bebas hambatan yang dapat dimanfaatkan oleh hampir pengemudi mobil, truk, maupun bus di Indonesia.
Namun, masih banyak dari pengemudi yang belum mengetahui tentang beberapa larangan, hal yang tidak boleh dilakukan di jalan tol. Harus diketahui, jalan tol memiliki aturan-aturan tertulis yang tegas, termasuk daftar larangan yang tidak boleh dilakukan oleh penggunanya.
Baca juga: Honda All New HR-V Tertangkap Kamera Sedang Syuting
Bukan tanpa alasan, aturan dan larangan yang dibuat dan diberlakukan di jalan tol dimaksudkan agar tetap aman digunakan dan bebas dari berbagai permasalahan terutama kecelakaan.
Larangan tersebut juga sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya pada Pasal 41.
Berikut beberapa hal yang merupakan larangan pada saat di jalan tol:
Baca juga: Tips Lewati Turunan Pakai Mobil Transmisi Matik dan Manual
Terkait larangan putar balik di jalan tol, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda dua kali lipat dari tarif terjauhnya. Aturan ini tertuang pada PP yang sama, tepatnya pada Pasal 86 Ayat 2 poin a hingga c, yakni;
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
Selanjutnya ada pula larangan membuang sampah di jalan tol baik sengaja maupun tidak disengaja. Larangan tersebut tertulis dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah yang sama.
Tidak hanya itu, penggun jalan tol juga dilarang untuk mengemudikan kendaraannya melebiha batas kecepatan yang sudah ditentukan.
Baca juga: Cara Cegah Mobil Alami Rem Blong, Hindari Kebiasaan Ini
Ketentuan ini termuat dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian diperkuat lagi oleh Permenhub tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Jika melanggar batas kecepatan yang sudah ditentukan, akan ada sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Hal ini tercantum dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengguna jalan tol juga tidak boleh berhenti sembarangan. Tertulis dalam Pasal 41 ayat 1, penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti. Maka itu, berhenti di jalan tol, baik itu sebentar atau lama, tidak diperbolehkan sama sekali.
Baca juga: Mobil Berhenti di Lampu Merah, Apa Perlu Tarik Rem Tangan?
Namun, pengendara diperkenankan untuk berhenti di jalan tol, tepatnya di bahu jalan tol. Berhenti di bahu jalan tol pun dibolehkan hanya dalam keadaan darurat, misalnya mobil yang sedang dikendarai mengalami masalah mesin atau mogok.
Tertulis dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2006, yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, serta gangguan fisik pengemudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.