Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Putih Bisa Mengurangi Kejadian Salah Tilang dengan ETLE

Kompas.com - 06/01/2022, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKejadian salah tilang karena pelat nomor kendaraan dipalsukan orang lain, kemudian tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), kerap terjadi di Ibu Kota.

Umumnya pemilik asli pelat nomor mendapatkan kiriman surat tilang elektronik, termasuk bukti gambar pelanggaran lalu lintas.

Namun, dari foto-foto yang tertangkap kamera ETLE, biasanya kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas bukanlah mobil atau motor sebenarnya.

Baca juga: Cara Sederhana yang Bisa Memperpanjang Masa Pakai Aki

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.Satlantas Surakarta Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin mengatakan, kejadian salah tilang karena ETLE bisa diminimalisasi dengan penggunaan pelat nomor jenis baru.

Sebab, teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) pada sistem ETLE masih memiliki kekurangan.

“Jika TNKB terkait dipalsukan. Tidak teridentifikasi dia, karena yang diidentifikasi itu adalah nopol,” ujar Taslim kepada Kompas.com (4/1/2022).

Baca juga: TNKB Diganti Warna Putih, Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Kamera ketika membuat gambar menyerap warna hitam, sifat cahaya. Sementara TNKB kita berwarna dasar hitam tulisannya putih. Sehingga, ini menyebabkan kemungkinan salah identifikasi atau margin error-nya besar,” kata dia.

Oleh sebab itu, Korlantas Polri berencana untuk mengubah warna dasar TNKB. Namun sebelumnya, regulasi yang mengatur mengenai pelat nomor kendaraan harus diubah terlebih dulu.

“Maka, kita mengubah dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor, kita ubah jadi Perpol Nomor 7 tahun 2021,” ucap Taslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau