JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian konvoi mobil mewah di Tol Andara, Jakarta Selatan, yang berlangsung pada Minggu (23/1/2022), telah menyita perhatian banyak pihak.
Konvoi tersebut justru membuat jalanan semakin padat dan macet, oleh sebab itu konvoi butuh perizinan atau pengawalan polisi.
“Yang terekam di CCTV, bahwa mobil itu memenuhi jalan, sambil di depan ada yang dokumentasi (video),” ujar Kasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Sutikno, kepada Kompas.com (24/1/2022).
Baca juga: Honda All New HR-V Tertangkap Kamera Sedang Syuting
“Karena ada yang buka (pintu belakang) mobil, ada yang shooting. Akhirnya dari pengelola ada yang panggil anggota saya, terus mendatangi TKP. Kan enggak boleh,” kata dia.
Sejatinya semua kendaraan memiliki hak yang sama di jalan. Sementara itu, kendaraan yang mendapat prioritas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut Undang-undang tersebut, ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sehingga mendapat prioritas, dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Diskon Rp 16 Jutaan, Stok Karimun Wagon R di Diler Tersisa Satu Varian
Lihat postingan ini di Instagram
Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas untuk didahulukan.
Adapun, konvoi mobil bisa masuk dalam daftar kendaraan prioritas tersebut, sesuai dengan pertimbangan atau diskresi kepolisian.
Disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Baca juga: Ada Tes Psikologi, Ini Tahapan Pembuatan SIM Baru
Berikut ini pengguna jalan denganhak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.