JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan ganjil genap ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Ibu Kota, dalam rangka membatasi mobilitas dan mencegah keramaian di tengah bahayanya Covid-19 varian Omicron.
“Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk diterapkan (ganjil genap),” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Ganjil Genap di Kota Bogor Kembali Berlaku, Ada Penambahan Check Point
Dengan begitu, bagi mobil pribadi pelat genap dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap di kawasan Ibu Kota pada Senin (24/1/2022). Jika berpelat ganjil, maka harus mencari alternatif jalan lain.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Sementara untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Tak Terima Ditilang karena Terobos Busway, Pria Ini Malah Ajak Duel Polisi
Berikut 13 titik lokasi Ganjil Genap di Jakarta :
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT. Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman