JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan tunggal melibatkan truk bermuatan kertas terguling terjadi di bundaran patung Sudirman, Jalan Panglima Sudirman, Kota Malang, Minggu (23/1/2022).
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Saiful Ilmi mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi karena kendaraan mengalami kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension and Over Load (ODOL).
Adapun beban kertas yang dimuat truk itu melebihi tinggi dari batas bak truk atau sekitar 1,5 meter.
Baca juga: Truk Kecelakaan Lagi, Satu Korban Meninggal Dunia
Kejadian bermula saat truk tersebut hendak berjalan lurus dari arah utara ke selatan. Namun, saat tiba di persimpangan bundaran patung Sudirman, Sopir tidak bisa mengendalikan kendaraan.
“Ketika berbelok ke arah kanan menuju selatan, mengakibatkan kendaraan terguling ke kiri (atau timur),” ucap Iptu Saiful kepada Kompas.com, Minggu (23/1/2022).
Truk ODOL belakangan ini memang kerap menyita perhatian. Pasalnya banyak kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat seperti truk.
Padahal praktik truk ODOL sudah diatur dan bisa dikenakan sanksi kepada pelakunya. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Di mana pada Pasal 307 undang-undang tersebut, tertulis bahwa sanksi akan diberikan kepada pelaku praktik truk ODOL adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, hukuman yang terhitung ringan dan pelaksanaan aturan di lapangan yang belum sepenuhnya tegas, membuat truk ODOL sulit untuk diberantas.
Padahal dampak yang ditimbulkan dari praktik tersebut terbilang banyak. Tidak hanya kerusakan jalan, namun juga berpengaruh pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan berkendara.
Djoko pun menilai pemerintah perlu melakukan revisi pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Khususnya pada sanksi atau hukuman bagi operator angkutan barang yang melakukan praktik ODOL.
Baca juga: Pengemudi Hilang Konsentrasi Jadi Penyebab Kecelakaan Truk di Jalan Gatot Subroto
“Menaikkan besaran sanksi denda harus dilakukan supaya memberikan efek jera pelakunya. Membandingkan dengan praktek membendung truk ODOL di mancanegara, sanksi denda cukup tinggi, sehingga dampaknya ada efek jera bagi yang melanggar untuk tidak mengulanginya lagi,” ucap Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.