SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia berkewajiban untuk membayar pajak setiap satu tahun sekali.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) di daerah masing-masing. Jika menginginkan cara yang lebih mudah, pemilik kendaraan juga dapat membayar pajak secara online.
Baca juga: Tak Terima Ditilang karena Terobos Busway, Pria Ini Malah Ajak Duel Polisi
Bagi warga Jawa Tengah, sudah ada aplikasi khusus yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) satu tahunan.
Adanya aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor membuat proses menjadi semakin mudah. Hal ini juga dapat mengurangi tingkat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia karena mengurangi kerumunan.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, menjelaskan pembayaran perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan melalui online. Tidak perlu antre untuk mengantisipasi tingkat persebaran kasus Covid-19.
"Untuk pajak pembayaran STNK kita bisa online untuk wilayah Jawa Tengah melalui aplikasi ponsel, namun hanya terbatas untuk satu Provinsi saja," Kata Nandika kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polri Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip Tak Dipungut Biaya
Aplikasi yang dapat digunakan yakni aplikasi New Sakpole yang dapat diunduh melalui ponsel di play store bagi pengguna android. Berikut adalah langkah membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi New Sakpole E-Samsat, yang pertama yakni pendaftaran.
Tahap 1, Masukkan data kepemilikan dan data kendaraan bermotor.
Data yang perlu dimasukkan yakni Nomor Polisi kendaraan dan 5 angka terakhir nomor rangka. Setelah itu klik atau pilih daftar untuk melanjutkan.
Tahap 2, Verivikasi data kendaraan bermotor
Cermati data pemilik kendaraan dengan teliti, apabila ada kesalahan lebih baik anda melakukan pembatalan proses pendaftaran dengan cara klik "batal". Jika sesuai klik "lanjut" untuk melanjutkan tahap berikutnya.
Tahap 3, E-Penetapan PKB dan SWDKLLJ
Akan muncul rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), wajib pajak diharap mencermati rincian tersebut.
Untuk melihat rincian penetapan PKB dan SWDKLLJ pilih "lihat rincian", apabila ada kesalahan lebih baik anda melakukan pembatalan proses pendaftaran dengan cara klik "batal". Kemudian pilih "lanjut" untuk melanjutkan.
Baca juga: Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Disertai Cip RFID Dilakukan Bertahap
Tahap 4, Pilih cara pembayaran
Ada beberapa pilihan cara bayar dan pilih pembayaran yang sesuai. Kemudia cermati dengan teliti rincian tagihan dan cara pembayaran kemudain dapatkan kode pembayaran dengan pilih "dapatkan kode bayar".
Tahap 5, Kode bayar
Setelah mendapatkan kode bayar kemudian lakukan pengunduhan dokumen tagihan. Kemudian bayar pajak kendaraan dan jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan. Pilih "selesai" untuk mengakhiri proses pendaftaran.
Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak melakukan permohonan pengesahan STNK juga dapat dilakukan secara online. Caranya sebagai berikut.
Setelah itu wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) yang harus didapatkan melalui mesin cetak SKPD di kantor samsat terdekat.
Baca juga: Pengemudi Hilang Konsentrasi Jadi Penyebab Kecelakaan Truk di Jalan Gatot Subroto
"Untuk pencetakan STNK, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke samsat. Akan ada mesin pencetak SKPD mandiri di kantor samsat atau bisa meminta bantuan ke bagian STNK," ucap Nandika.
Untuk mencetak SKPD secara mandiri berikut adalah langkah yang harus dilakukan.
1. Datang ke Samsat terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole
2. Download QR kode pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar
3. Lakukan scan QR
4. Akan ada tampilan data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak 5. Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil.