JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah mengamankan pengemudi atau sopir truk tronton yang menyebabkan kecelakaan beruntun di kawasan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).
Menurut keterangannya, pengemudi terkait yang bernama MA selamat meski mencelakai hingga 21 orang akibat tak dapat kendalikan kendaraan bertonase besar yang dikendarainya.
Disebutkan bahwa kala itu, sopir ingin membawa muatan kapur ke kawasan Kampung Baru Kalimantan Barat. Ia memutuskan untuk lewat jalur terkait karena biasa dilaluinya.
Selain itu, pelat nomor kendaraan dengan kode khusus merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jabatan tertentu di Indonesia.
Pembedaan ini dilakukan guna memudahkan petugas maupun pihak terkait dalam mengindentifikasi identitas penumpang yang berada di kendaraan tersebut. Sebagai contoh sederhana, mobil ini punya huruf akhiran RFP, RFS, RFD, hingga RFL.
Nomor polisi (nopol) tersebut menandakan pemiliknya golongan istimewa atau kalangan tertentu seperti pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.
Berikut daftar 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif, Sabtu (23/1/2022):
1. Pengakuan Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Beruntun Balikpapan
Saat kali pertama kejadian, yang ia ingat ialah menabrak sepeda motor. Kemudian truk tak kunjung dapat dikendalikannya hingga total terdapat 10 kendaraan yang diseruduk truk. Rinciannya, empat sepeda motor, dua mobil pribadi, dua angkutan umum, dan dua mobil pikap.
"Seingat saya yang pertama kali tertabrak itu motor," katanya. Dari kecelakaan itu, empat orang tewas dan satu orang kritis. Sedangkan, 21 orang lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Baca juga: Pengakuan Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Beruntun Balikpapan
2. Bertemu Mobil Pelat Nomor Dewa Minta Jalan, Lebih Baik Mengalah
Akan tetapi, karena keistimewaan ini membuat beberapa pengendara pelat nomor khusus ini dianggap sering melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bahkan cukup sering masyarakat pengguna jalan tol melihat mobil berpelat nomer “dewa” tersebut melaju di bahu jalan, masuk ke jalur Transjakarta, dan lain sebagainnya tanpa ada pengawalan dengan tujuan mengindari antrean kemacetan.
Lantas, apa yang harus dilakukan pengguna jalan lain jika berhadapan dengan pelat dewa yang menggunakan sirene atau rotator di jalan tanpa pengawalan?
Baca juga: Bertemu Mobil Pelat Nomor Dewa Minta Jalan, Lebih Baik Mengalah