Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Dewa Banyak yang Melanggar Ganjil Genap, Ini Denda Tilangnya

Kompas.com - 20/01/2022, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku di 13 ruas jalan. Buat kendaraan yang tidak mendapatkan pengecualian, siap-siap terkena sanksi denda ratusan ribu rupiah.

Contoh kasus kendaraan dengan pelat nomor khusus, atau dalam istilah lain disebut ‘pelat dewa’. Mobil ini diklaim tidak mendapat hak istimewa, dan bisa ditilang sesuai aturan yang berlaku.

“Semua kaget, karena mereka pikir enggak kena ganjil genap,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com (19/1/2022).

Baca juga: Pelat Dewa Kini Tak Sakti Lagi, Kena Razia Ganjil Genap hingga Lampu Rotator

Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).Dok. TMC Polda Metro Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, kendaraan dengan pelat dewa tidak hanya melanggar ganjil genap. Tapi juga pelanggaran melewati bahu jalan, hingga menggunakan lampu rotator.

“Semakin ke sini banyak yang kemudian menyalahi (pakai pelat nomor dewa). Artinya arogan, menggunakan rotator, menggunakan sirene, kemudian minta jalan dengan memaksa,” ucap Sambodo.

“Padahal selama mereka menggunakan pelat hitam, hak dan kewajibannya sama dengan kendaraan-kendaraan lainnya. Jadi kalau dia enggak mau kena ganjil genap, pakai pelat merah saja atau pelat dinas,” kata dia.

Baca juga: Pria Ini Rawat Yamaha RX-Z dari 1994, Waktu Beli Tak Sampai Rp 5 Juta

Mobil dinas Wakil Gubernur DKI Jakarta tiba di rumah Sandiaga Uno, Jalan Pulombangkeng Nomor 5, Senin (16/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Mobil dinas Wakil Gubernur DKI Jakarta tiba di rumah Sandiaga Uno, Jalan Pulombangkeng Nomor 5, Senin (16/10/2017).

Seperti diketahui, bagi para pelanggar sistem ganjil genap, termasuk kendaraan dengan pelat dewa, akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500.000.

Penindakannya bisa dilakukan secara langsung atau melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Harga Bekas Honda Scoopy Mulai Rp 5 Jutaan

Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.AFP/ADEK BERRY Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.

Berikut ini 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau