Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Dewa Banyak yang Melanggar Ganjil Genap, Ini Denda Tilangnya

Kompas.com - 20/01/2022, 08:12 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku di 13 ruas jalan. Buat kendaraan yang tidak mendapatkan pengecualian, siap-siap terkena sanksi denda ratusan ribu rupiah.

Contoh kasus kendaraan dengan pelat nomor khusus, atau dalam istilah lain disebut ‘pelat dewa’. Mobil ini diklaim tidak mendapat hak istimewa, dan bisa ditilang sesuai aturan yang berlaku.

“Semua kaget, karena mereka pikir enggak kena ganjil genap,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com (19/1/2022).

Baca juga: Pelat Dewa Kini Tak Sakti Lagi, Kena Razia Ganjil Genap hingga Lampu Rotator

Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).Dok. TMC Polda Metro Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, kendaraan dengan pelat dewa tidak hanya melanggar ganjil genap. Tapi juga pelanggaran melewati bahu jalan, hingga menggunakan lampu rotator.

“Semakin ke sini banyak yang kemudian menyalahi (pakai pelat nomor dewa). Artinya arogan, menggunakan rotator, menggunakan sirene, kemudian minta jalan dengan memaksa,” ucap Sambodo.

“Padahal selama mereka menggunakan pelat hitam, hak dan kewajibannya sama dengan kendaraan-kendaraan lainnya. Jadi kalau dia enggak mau kena ganjil genap, pakai pelat merah saja atau pelat dinas,” kata dia.

Baca juga: Pria Ini Rawat Yamaha RX-Z dari 1994, Waktu Beli Tak Sampai Rp 5 Juta

Mobil dinas Wakil Gubernur DKI Jakarta tiba di rumah Sandiaga Uno, Jalan Pulombangkeng Nomor 5, Senin (16/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Mobil dinas Wakil Gubernur DKI Jakarta tiba di rumah Sandiaga Uno, Jalan Pulombangkeng Nomor 5, Senin (16/10/2017).

Seperti diketahui, bagi para pelanggar sistem ganjil genap, termasuk kendaraan dengan pelat dewa, akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500.000.

Penindakannya bisa dilakukan secara langsung atau melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Harga Bekas Honda Scoopy Mulai Rp 5 Jutaan

Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.AFP/ADEK BERRY Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.

Berikut ini 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com