JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku di 13 ruas jalan. Buat kendaraan yang tidak mendapatkan pengecualian, siap-siap terkena sanksi denda ratusan ribu rupiah.
Contoh kasus kendaraan dengan pelat nomor khusus, atau dalam istilah lain disebut ‘pelat dewa’. Mobil ini diklaim tidak mendapat hak istimewa, dan bisa ditilang sesuai aturan yang berlaku.
“Semua kaget, karena mereka pikir enggak kena ganjil genap,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com (19/1/2022).
Baca juga: Pelat Dewa Kini Tak Sakti Lagi, Kena Razia Ganjil Genap hingga Lampu Rotator
Menurutnya, kendaraan dengan pelat dewa tidak hanya melanggar ganjil genap. Tapi juga pelanggaran melewati bahu jalan, hingga menggunakan lampu rotator.
“Semakin ke sini banyak yang kemudian menyalahi (pakai pelat nomor dewa). Artinya arogan, menggunakan rotator, menggunakan sirene, kemudian minta jalan dengan memaksa,” ucap Sambodo.
“Padahal selama mereka menggunakan pelat hitam, hak dan kewajibannya sama dengan kendaraan-kendaraan lainnya. Jadi kalau dia enggak mau kena ganjil genap, pakai pelat merah saja atau pelat dinas,” kata dia.
Baca juga: Pria Ini Rawat Yamaha RX-Z dari 1994, Waktu Beli Tak Sampai Rp 5 Juta
Seperti diketahui, bagi para pelanggar sistem ganjil genap, termasuk kendaraan dengan pelat dewa, akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500.000.
Penindakannya bisa dilakukan secara langsung atau melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Harga Bekas Honda Scoopy Mulai Rp 5 Jutaan
Berikut ini 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani