Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Puncak Bogor Akhir Pekan, Ini Kendaraan yang Dikecualikan

Kompas.com - 15/01/2022, 10:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Skema lalu lintas ganjil genap di Jalur Puncak Bogor kembali diberlakukan pada akhir pekan ini, mulai Jumat (14/1/2022) pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu (16/1/2022) pukul 24.00 WIB.

Tidak hanya terbatas pada akhir pekan ini, ganjil genap Jalur Puncak menjadi kebijakan permanen usai ditekennya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa ganjil genap Jalur Puncak akan diberlakukan pada hari libur nasional, dengan waktu pelaksanaan mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional tersebut pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Pahami, Ini Beda Transmisi Matik Model Zig-zag dan Lurus

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polres Bogor (@tmcpolresbogor)

Peraturan tersebut mencantumkan Jalur Puncak yang dimaksud dalam pelaksanaan ganjil genap adalah Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Kebijakan ganjil genap ini dimaksudkan demi menekan arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Jalur Puncak Bogor dan Sentul. Sebab tiap akhir pekan, bisa dipastikan jalur ini mengalami kemacetan akibat padatnya kendaraan.

Ada 8 pos penjagaan yang jadi titik pemeriksaan ganjil genap di jalur tersebut, meliputi Pos Checkpoint Simpang Gadog, Pasir Angin, Rainbow Hills, Penutupan Arus Bendungan, Gerbang Tol (GT) Ciawi, Cibanon, Sentul Utara, dan Bellanova.

Baca juga: Ini 10 Mobil Terlaris di Indonesia Sepanjang 2021

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di pos pengamanan Simpang Gadog, Puncak Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di pos pengamanan Simpang Gadog, Puncak Bogor, Jawa Barat.

Sama seperti kebijakan ganjil genap di daerah lainnya, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam ganjil genap Puncak Bogor. Dengan kata lain, kendaraan tersebut dibebaskan untuk melintas tanpa perlu memperhatikan kesesuaian pelat nomor dengan tanggal pada hari itu.

Berikut kendaraan yang dikecualikan dalam pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor.

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dinas warna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  4. Kendaraan pemadam kebakaran;
  5. Kendaraan ambulans;
  6. Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning;
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075 (dibuktikan dengan menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau