JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau biasa disebut dengan pelat nomor wajib dipasang oleh setiap pemilik kendaraan di bagian depan dan belakang kendaraannya yang terlihat secara kasat mata.
Aturan penggunaan pelat nomor juga sudah dituliskan dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 5, setiap kendaraan yang diregristrasi akan diberikan bukti registrasi berupa BPKB, STNK, dan TNKB.
Baca juga: Honda Luncurkan PCX 160 Endless Sport Edition
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) terdiri atas kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf di bagian belakang.
TNKB berfungsi sebagai identifikasi kendaraan bahwa sudah legal secara hukum untuk beroperasi di jalan raya. Namun bagaimana jika terjadi suatu hal yang mengakibatkan TNKB atau pelat nomor hilang atau rusak?
Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.
Baca juga: Rute Baru PO Agra Mas Trayek Kotabumi-Lamongan via Pantura
Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
Sedangkan untuk syarat penggantian TNKB karena rusak antara lain:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
Untuk tanda bukti indntitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (6) yakni sebagai berikut:
a. untuk perseorangan, melampirkan:
b. untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
c. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
Baca juga: Suzuki SV650X, Motor Cafe Racer dengan Mesin V-Twin Siap Meluncur
Jangan lupa bahwa Anda juga harus membawa kendaraan terkait untuk dilakukan cek fisik (beberapa kasus).
Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.