JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar seperti truk dan bus belakangan ini marak terjadi.
Penyebabnya pun beragam, mulai dari kelebihan muatan, rem blong, hingga kelalaian dari pengemudi itu sendiri.
Paling baru tabrakan beruntun yang melibatkan 5 kendaraan di Probolinggo. Di mana kecelakaan tersebut terjadi lantaran bus mengalami rem blong sehingga menabrak empat kendaraan di depannya.
Akibatnya, lima kendaraan tersebut rusak berat dan beberapa penumpang mengalami luka-luka.
Baca juga: Jokowi Setuju Kapasitas Penonton MotoGP Mandalika 100.000 Orang
Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, kecelakaan yang melibatkan bus atau truk akibat rem blong sudah kerap terjadi.
Biasanya dalam hal ini sopir atau pengemudi akan disalahkan. Namun menurut Budiyanto, pihak-pihak yang terkait juga harus dimintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya.
“Proses penyidikan harus lebih komprehensif untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Lebih lanjut lagi, dalam Pasal 234 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan:
(1) Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian dari Pengemudi.
Akibat rem blong, truk kontainer sebabkan kecelakaan beruntun di Halim
Kemudian, dalam Pasal 49 dan Pasal 50 tentang pengujian kendaraan bermotor yang meliputi antara lain uji berkala. Uji berkala dilaksanakan dalam periode setiap 6 bulan sekali, dan obyek dari uji berkala antara pemeriksaan berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan, yang antara lain pemeriksaan efisiensi sistem rem utama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.