Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/01/2022, 09:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mendapatkan nilai tertinggi dalam pelaksanaan program Electronic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi.

Hasil tersebut dinilai dari bidang jumlah verifikasi terbanyak, jumlah pelanggaran terkonfirmasi terbanyak, denda dibayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho, mengatakan, sampai saat ini Polda Jateng telah mempunyai ribuan kamera ETLE yang tersebar di seluruh Polres jajaran.

Baca juga: Berburu Mobil Bekas Daihatsu Taruna, Segini Kisaran Harganya

Petugas TMC Polres Blitar Kota mengawasi layar monitor yang terhubung pada kamera pengawas di tiga titik penerapan ETLE di Kota Blitar, Senin (27/12/2021)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Petugas TMC Polres Blitar Kota mengawasi layar monitor yang terhubung pada kamera pengawas di tiga titik penerapan ETLE di Kota Blitar, Senin (27/12/2021)

Dari tanggal 3 sampai 15 Januari 2022, Polda Jateng telah mengkonfirmasi 34.196 pelanggar lalu-lintas. Rincian 33.170 pelanggar pengendara motor, dan 416 pelanggar pengendara mobil.

“Jumlah tersebut terbesar, dibanding tempat lain di Indonesia,” kata Agus mengutip NTMC Polri, Senin (17/1/2022).

Dari jumlah pelanggaran tersebut, mayoritas pelanggaran ialah pengendara motor dengan mengenakan helm, dan bonceng tiga.

Adapun pelanggaran terbanyak pengendara mobil ialah STNK mati atau nomor polisi tidak diperpanjang, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Tertinggi di Polresta Surakarta dengan total 1.890 sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari,” jelasnya.

Baca juga: Mobil Berpapasan di Tanjakan, Dahulukan Kendaraan yang Naik

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Agus mengimbau agar masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas. Sebab ETLE Nasional Presisi sudah ada di semua polres jajaran Polda Jateng.

“Tentunya ini menjadi Program prioritas Bapak Kapolri ,Sehingga proses Penegakan hukum telah menggunakan sistim ELektronik Trafic Law Enforcement (ETLE). Dengan Demikian Petugas lalu lintas tidak bersentuhan dengan pelanggar,” jelasnya.

Lanjutnya, Polda Jateng telah melaunching atau merilis aplikasi GoSigap. Aplikasi tersebut untuk mengirim dokumen klarifikasi.

“Dokumen klarifikasi terintegrasi dengan aplikasi sehingga proses penegakan hukum (Gakum) lebih mudah dan dapat diakses oleh pelanggar dengan mudah,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com