Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kecelakaan Akibat Rem Blong, Bukan Salah Sopir Semata

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar seperti truk dan bus belakangan ini marak terjadi.

Penyebabnya pun beragam, mulai dari kelebihan muatan, rem blong, hingga kelalaian dari pengemudi itu sendiri.

Paling baru tabrakan beruntun yang melibatkan 5 kendaraan di Probolinggo. Di mana kecelakaan tersebut terjadi lantaran bus mengalami rem blong sehingga menabrak empat kendaraan di depannya.

Akibatnya, lima kendaraan tersebut rusak berat dan beberapa penumpang mengalami luka-luka.

Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, kecelakaan yang melibatkan bus atau truk akibat rem blong sudah kerap terjadi.

Biasanya dalam hal ini sopir atau pengemudi akan disalahkan. Namun menurut Budiyanto, pihak-pihak yang terkait juga harus dimintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya.

“Proses penyidikan harus lebih komprehensif untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut lagi, dalam Pasal 234 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan:

(1) Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian dari Pengemudi.

Kemudian, dalam Pasal 49 dan Pasal 50 tentang pengujian kendaraan bermotor yang meliputi antara lain uji berkala. Uji berkala dilaksanakan dalam periode setiap 6 bulan sekali, dan obyek dari uji berkala antara pemeriksaan berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan, yang antara lain pemeriksaan efisiensi sistem rem utama.

“Apakah perusahaan tersebut sudah menjalankan SMK (Sistem Manajemen Keselamatan) atau belum, seperti kegiatan pemeriksaan rutin dan berkala,” kata Budiyanto.

“Dengan adanya beberapa kali kejadian kecelakaan yang melibatkan bus dengan modus rem blong, sebagai momentum untuk semua instansi bertanggung jawab kepada masalah kecelakaan untuk berbenah dan melakukan evaluasi terhadap tugas-tugas yang dibebankan kepada Institusi tersebut,” lanjutnya.

Budiyanto menambahkan, proses penyidikan terhadap kecelakaan menonjol jangan hanya berkutat pada sopir yang dipersalahkan, tapi pihak-pihak yang terkait harus dimintai keterangan sebagai wujud pertanggungjawaban (pengemudi, pihak perusahaan, unit teknis pelaksana uji berkala dan sebagainya).

“Tanpa adanya upaya maksimal dari semua instansi yang bertanggung jawab pada bidangnya, kejadian serupa kemungkinan akan terjadi karena mereka beranggapan itu hanya sebagai musibah. Tegakan aturan dengan melalui proses penyidikan yang lebih komprehensif terhadap kejadian serupa,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/17/172100115/kecelakaan-akibat-rem-blong-bukan-salah-sopir-semata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke