Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasangan Cip pada Pelat Nomor Perlu Kajian dan Regulasi Tersendiri

Kompas.com - 15/01/2022, 13:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor rencananya akan dipasang cip. Langkah ini dinilai bisa menjadi terobosan bagus. Namun, perlu kajian yang mendalam dan regulasi tersendiri.

Hal ini diperlukan karena pemasangan cip tersebut menyangkut kepentingan publik serta identitas setiap pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Pelat Nomor dengan Cip, Denda Tilang Bisa Lebih Cepat

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pemilik kendaraan yang akan terkoneksi dengan database kendaraan bermotor dapat digunakan untuk pendeteksian dalam hal pelanggaran lalu lintas.

Mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi B 85 RKM memaksa masuk ke busway di Jalan Warung Jati Barat dekat halte Pejaten Philips, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2013) sore.CAHYO Mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi B 85 RKM memaksa masuk ke busway di Jalan Warung Jati Barat dekat halte Pejaten Philips, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2013) sore.

"Menurut hemat saya, dapat juga digunakan untuk mendukung tugas-tugas penyidikan di bidang kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto, dalam keterangan resminya.

Budiyanto menambahkan, konteksnya dengan pelanggaran lalu lintas adalah apabila kendaraan tersebut tidak sesuai, maka akan ditindak atau dikenakan tilang.

Baca juga: Pelat Nomor Dipasang Cip, jika Belum Bayar Pajak Tidak Bisa Masuk Tol dan Parkir

Sementara hubungannya dengan regulasi yang mengatur, berkaitan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 68 ayat 3.

Ilustrasi chip.REUTERS/Thomas White Ilustrasi chip.

"Pasal tersebut menyebutkan bahwa TNKB memuat Kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Dari dasar ini sehingga perlu dipikirkan dasar aturannya," kata Budiyanto.

Menurutnya, pengadaan cip memerlukan material dan tentunya biaya yang relatif cukup besar, mengingat jumlah kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat cukup banyak. Dari aspek inilah yang menyangkut kepentingan umum, sehingga perlu adanya persiapan yang matang dan terencana dengan baik.

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap. Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

"Saya sependapat dengan pihak Korlantas untuk pelaksanaanya perlu proses dan persiapan yang matang untuk memberlakukan pemasangan chip dalam plat nomor kendaraan. Dalam proses tersebut, harus melalui pengkajian karena menyangkut kepentingan dan pelayanan publik," ujar Budiyanto.

Setelah dikaji, baru bisa ditentukan regulasi, waktu, pembiayaan, dampak sosial, dan lainnya. Tapi, bagaimana pun prosesnya, menurut Budiyanto, faktor sosialisasi tetap sangat penting untuk memberikan pemahaman pentingnya pemasangan chip dalam plat nomor kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau