Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tujuan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Dipasang Cip

Kompas.com - 06/01/2022, 14:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana memasangkan suatu cip pada tiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor untuk mendukung sistem Radio Frequency Identification (RFID).

Sehingga pada berbagai kegiatan yang berkaitan dengan identifikasi suatu kendaraan seperti saat masuk gerbang tol ataupun parkiran, pengendara tak perlu lagi berhenti.

Demikian disampaikan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin saat berbincang bersama Kompas.com, Selasa (4/1/2022) kemarin.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Warna Putih di Tahap Awal

Pelat nomor motorKOMPAS.com/Gilang Pelat nomor motor

"Pemasangan cip dalam TNKB itu maksudnya ialah untuk penerapan RFID. Jadi dalam bayangan saya, nanti perangkat itu dipasang ke dua titik yakni di TNKB yang tidak memiliki nilai uang dan di dalam kendaraan," katanya.

"Sebab kalau hanya ada satu RFID (di dalam kendaraan) takutnya BTS tak bisa menangkap sinyal dengan baik sehingga identifikasi kendaraan gagal. Namun semua ini masih tahap kajian," kata Taslim.

Lebih jauh, Taslim menjelaskan bahwa RFID yang ada di TNKB, ditunjukkan untuk mendukung identifikasi kendaraan. Sementara perangkat yang ada di dalam mobil sebagai pembayaran langsung apabila diperlukan seperti On Board Unit (OBU).

Baca juga: Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip

Ilustrasi pelat nomor digantiSHUTTERSTOCK Ilustrasi pelat nomor diganti

Jadi ke depannya semua aspek sudah serba pintar dan otomatis, tidak ada lagi antrean untuk menunggu identifikasi kendaraan ataupun pembayaran setelah masuk wilayah tertentu.

"Apabila sistem tersebut sudah berjalan, bisa dikembangkan lagi lebih jauh ke penerapan ERP sampai penindakan tilang lewat ETLE secara langsung," ucap dia.

"Jadi kalau ada yang melanggar lalu lintas langsung saldo E-Money pada kendaraan terkait dipotong. Tak perlu lagi sidang atau proses yang cukup memakan waktu. Namun dengan catatan pelanggaran lalin sudah masuk ranah hukum administrasi negara," kata Taslim lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau