JAKARTA, KOMPAS.com - Video kendaraan pemadam kebakaran (damkar) terhalang mobil parkir di depan rumah viral di media sosial. Rekaman itu diunggah oleh akun Instagram @markirterus, Jumat (14/1/2022).
Dalam unggahan video itu, memperlihatkan kendaraan damkar terhalang mobil di jalan Perumahan Bengkuring Blok Pakis Merah 9. Tampak pengemudi mobil damkar kesulitan melewati jalan karena terhalang mobil parkir di pinggir jalan, hingga harus dibantu oleh petugas damkar lainnya hingga warga setempat.
“Dan terus berulang terjadi, ini salah satu kekhawatiran mimin hingga bikin akun ini, bukan ngelarang punya mobil, tapi kalau bisa pastikan dulu saat dimanapun berkendaraan, anda tertib parkir sesuai tempatnya barulah memilih untuk punya mobil.. bagaimana kalau lokasi emergency kebakaran ada di rumah anda atau saudara anda.. ?? Kalau sudah begini, apakah salah jika kendaraan anda diseruduk unit damkar??,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Motor Bodong Ikut Street Race Ancol Tidak Akan Ditilang
Untuk menghindari kejadian serupa, sebaiknya warga setempat segera melapor kepada ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) jika ada pemilik kendaraan yang memarkir mobil di badan jalan.
“Silahkan dilaporkan ke pengurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu. Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima laporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
View this post on Instagram
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap mobil yang parkir di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke daerah lalu menjadi umum akan dilakukan penindakan karena secara tidak langsung mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek. Setelah diderek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi per harinya sebesar Rp 500.000. Kalau tidak langsung diambil otomatis akan terakumulasi terus,” kata dia.
Aturan dan Sanksi
Setiap daerah memiliki aturan dan sanksi yang berbeda mengenai perparkiran.
Khusus di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.