Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mampukah Street Race di Ancol Tekan Balap Liar?

Kompas.com - 13/01/2022, 07:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memfasilitas balapan liar di Ancol, Jakarta Utara. Kegiatan ini diharapkan dapat menekan aksi balap liar di jalan yang meresahkan masyarakat.

Dengan merangkul pelaku balap liar ke arena yang lebih suportif, kegiatan yang diinisiasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu diharapkan dapat mengubah bentuk balap liar jadi positif.

Lantas pertanyaannya, mesti berapa kali agenda seperti ini harus digelar supaya menghilangkan balap liar?

Baca juga: Pilihan Motor Sport Naked Bekas di Bawah Rp 10 Juta

Speed trap di Jalan I Gusti Ngurah Rai yang dipasang Dishub Bekasi Kota untuk cegah aksi balap liar.Warta Kota - Joko Supriyanto Speed trap di Jalan I Gusti Ngurah Rai yang dipasang Dishub Bekasi Kota untuk cegah aksi balap liar.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kalau melihat jumlahnya maka setidakya bisa dilakukan setiap minggu.

"Untuk pelaksanaannya melihat situasi dan kondisi, idealnya satu bulan empat kali. Alasannya menyesuaikan hari-hari libur," kata Budiyanto kepada kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Adapun waktu pelaksanaannya kata Budiyanto, baiknya dilakukan pada akhir pekan. Sebab waktu-waktu tersebut merupakan waktu favorit terjadinya balap liar di jalan raya.

"Balap liar biasanya diadakan setiap malam libur (Sabtu malam Minggu) di jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dengan cara menutup jalan sebagainya," kata Budiyanto.

Baca juga: Begini Cara Benar Merawat Motor Koleksi

DITAHAN—Anggota Satlantas Polres Ponorogo mengamankan sepeda motor milik remaja yang diduga digunakan untuk aksi balap liar di sejumlah jalan di Kota Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (24/10/2021). KOMPAS.COM/Dokumentasi Polres Ponorogo DITAHAN—Anggota Satlantas Polres Ponorogo mengamankan sepeda motor milik remaja yang diduga digunakan untuk aksi balap liar di sejumlah jalan di Kota Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (24/10/2021). 

"Perbuatan ini tentunya melanggar Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ khususnya Pasal 274 dan dimungkinkan pelanggaran yang lain," katanya.

Untuk itu Budiyanto mengatakan, cara Polda Metro Jaya memfasilitasi anak-anak remaja untuk mengakomodasi balapan di Ancol merupakan hal hal positif.

"Dengan adanya fasilitasi tersebut berarti ada pembinaan dan pengawasan.Kemungkinan Polda Metro juga akan kerja sama dengan para stakeholders dibidangnya misalnya dengan Dinas olahraga provinsi, dan organisasi yang membidangi (IMI) dan komunitas motor lainnya," katanya.

Baca juga: Mengenal Ragam Fitur Keselamatan pada Mobil

Komunitas Sepeda dan Motor Listrik (Kosmik) mengikuti ajang balap drag bikeDok. Kosmik Komunitas Sepeda dan Motor Listrik (Kosmik) mengikuti ajang balap drag bike

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, hal yang lebih penting
bahwa kegiatan tersebut terarah dan ada pembinaan dan pengawasan sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.

"Dan dapat dicegah resiko sekecil-kecilnya. Ke depan perlu duduk bersama untuk evaluasi para pihak yangg berkepentingan untuk merumuskan formulasi yang pas. Penyempurnaan perlu proses," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau