JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
Hal ini sejalan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta, terhitung dari 4-17 Januari 2022.
“Ganjil genap masih berlaku seperti biasa,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.
Baca juga: Kejadian Pemotor Terjun, Flyover Pesing Dilarang bagi Kendaraan Ini
Dengan begitu, bagi Anda yang memiliki pelat ganjil dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap di kawasan Ibu Kota pada Senin (10/1/2022). Jika berpelat genap, maka Anda harus mencari alternatif jalan lain.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Untuk jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak belaku.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Mobil Apa yang Aman Dipakai Pemula untuk Belajar Mengemudi?
Berikut daftar 13 titik kawasan ganjil genap yang tersebar di Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan DI Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari Raya
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani