Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Semua Pengendara Paham Marka Yellow Box Junction

Kompas.com - 09/01/2022, 11:01 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada simpang empat jalan raya yang dianggap padat lalu lintas, kerap ditemukan marka jalan berbentuk segi empat dengan warna garis kuning yang mencolok. Marka tersebut bernama Yellow Box Junction.

Yellow Box Junction bertujuan mencegah penumpukan kendaraan di persimpangan yang diakibatkan pengguna jalan yang tidak mau mengalah.

Sebab jika lalu lintas sedang padat, risiko kemacetan sangat tinggi. Apalagi jika arus kendaraan dari empat arah saling mengunci di persimpangan.

Pengguna jalan wajib paham, jika masih terdapat kendaraan dari jalur lain berada dalam Yellow Box Junction, kendaraan lain dilarang melintasi marka kotak kuning tersebut, meski jalurnya sudah mendapati lampu hijau.

Baca juga: Awas, Mobil Dipasang Roof Box Bisa Kena Tilang

Sayangnya sejak mulai disosialisasikan beberapa tahun lalu, hingga sekarang masih banyak pengguna jalan abai terhadap keberadaan marka ini.

Masih umum ditemui pengguna jalan menerabas marka Yellow Box Junction saat kondisi lalu lintas di jalur lain tersendat. Bisa dipastikan, kemacetan yang lebih parah akan timbul.

Yellow Box Junction di Persimpangan Sarinah.Istimewa Yellow Box Junction di Persimpangan Sarinah.

Maka dari itu, sebagai bentuk pengawasan, pihak kepolisian umum memasang kamera CCTV yang memantau langsung persimpangan dengan marka Yellow Box Junction.

Secara hukum, Yellow Box Junction menjadi marka prioritas yang fungsinya paling diutamakan dibanding alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lainnya.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Maut, Begini Cara Benar Menghindari Lubang di Jalan Tol

Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 103 ayat 3 yang berbunyi,

"Dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan."

Jika melanggar marka ini, pengguna jalan akan dikenai sanksi sebagaimana tertulis dalam undang-undang yang sama Pasal 287 ayat 2. Sanksi pelanggaran tersebut adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com