Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Pengemudi yang Belum Paham Arti Marka Jalan

Kompas.com - 08/12/2021, 18:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengemudi yang belum paham marka jalan saat berkendara.

Salah satunya seperti video dalam unggahan Dashcam Owners Indonesia. Dalam video tersebut terlihat beberapa pengendara mobil menyalip saat pada garis lurus tidak putus-putus.

Akibatnya, pengemudi lain yang melintas dari arah berlawanan harus mengalah hingga masuk ke bahu jalan.

Hal ini tentu sangat berbahaya sebab bisa menyebabkan kecelakaan fatal hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Baca juga: Komunitas Bikers Police Owners Group Rayakan HUT Ke-5

Agar terhindar dari bahaya saat berkendara, sebaiknya pengguna jalan memahami arti marka jalan demi kemanan bersama.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014, marka digolongkan menjadi beberapa jenis dengan makna berbeda.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, setidaknya ada tiga marka jalan. Yakni marka membujur, melintang dan serong.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur terdiri dari garis utuh, garis putus-putus, dan garis ganda; garis utuh dan garis putus-putus, serta dua garis utuh. Menurut Edo, tiap garis memiliki fungsi masing-masing.

“Anda perlu memahaminya agar tidak kebingungan saat bertemu marka jalan ini,” ucap Edo kepada Kompas.com belum lama ini.

Sementara marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Contohnya garis henti di zebra cross atau di persimpangan jalan.

“Sedangkan marka serong menandai bahwa area tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan,” kata Edo.

Baca juga: Pengalaman Pengemudi Bawa Bus dengan Spion Kamera, Butuh Adaptasi

Biasanya marka jalan ini sebagai pemberitahuan awal akan adanya persimpangan atau cabang jalan hingga median jalan.

Berikut arti maka membujur yang kerap ditemukan pengendara di jalan:


a. Garis utuh (tidak terputus-putus)
Berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Marka membujur ini, apabila berada di tepi jalan, hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

b. Garis putus-putus
Pembatas lajur ini berfungsi mengarahkan lalu lintas atau memperingatkan bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.

c. Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus)
Kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut. Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.

d. Garis ganda (dua garis utuh)
Kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau