Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/01/2022, 15:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut menimpa pengemudi wanita terjadi di ruas tol Palembang-Lampung (Tol Trans Sumatera Palembang-Kayu Agung).

Pengemudi yang diketahui bernama Febi itu meninggal dunia akibat mobilnya mengalami kecelakaan setelah menghindari jalan berlubang berukuran sekitar 50 cm dan dalam sekitar 15-20 cm

“Iya, korban meninggal dunia. Korban awalnya menghindari lubang dengan cara menghindar ke kiri, kemudian kendaraannya jenis Brio hilang kendali, lalu oleng. Korban terpental 15 meter dari lokasi lubang itu (di Tol Palembang-Kayu Agung),” kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP M Alka, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Awas, Mobil Dipasang Roof Box Bisa Kena Tilang

Belajar dari kejadian ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kondisi di jalan tol di Indonesia saat ini ada jalan yang berupa jalan aspal dan ada jalan beton.

Jalan-jalan itu tidak selalu mulus rata, kadang-kadang ada perbedaan level atau lubang yang menjadi kendala ketika berkendara di Indonesia.

Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Ariakta Gagah Nugraha saat mengecek lubang jalan di ruas jalan tol Pemalang-Batang.Kompas.com/Ari Himawan Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Ariakta Gagah Nugraha saat mengecek lubang jalan di ruas jalan tol Pemalang-Batang.

Jika ingin menghidari lubang, menurut Sony, ada beberapa cara yang aman dan bisa dilakukan oleh pengemudi.

“Biasanya pengemudi akan menghindar ke kanan atau kiri, namun itu berpotensi selip atau mengganggu pengendara lain. Jadi menghindar yang dimaksud sebisa mungkin tidak ke kanan dan ke kiri. Tetap terabas tetapi dengan kecepatan yang terukur,” ucap Sony.

Menurut Sony, jika pengemudi menahan rem pada saat menginjak lubang, ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama shockbreaker rusak atau patah, kedua ban mobil bisa pecah.

Baca juga: Update Harga SUV Murah Januari 2022, Cuma XL7 yang Masih Bertahan

Salah satu cara yang bisa dilakukan pengemudi untuk menghindari risiko pecah ban akibat menghantam lubang di jalan tol adalah mengurangi kecepatan kendaraan dan menjaga jarak.

Jalan tol sudah ada batas kecepatan terendah 60 Km per jam (Kpj) dan tertinggi 100 kpj, itu pun dengan ketentuan hanya untuk mendahului. Kecepatan 80 kpj menghantam lubang sudah pasti bannya pecah. Jadi yang harus dilakukan adalah kurangi kecepatan sebelum melintasi lubang,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke