Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segini Biaya Resmi Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 09/01/2022, 08:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balik nama kendaraan merupakan proses penting ketika membeli kendaraan dengan keadaan seken. Namun proses ini masih sering disepelekan dengan alasan tidak mau ribet.

Padahal nantinya jika pemilik kendaraan akan membayar pajak kendaraan, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Awas, Mobil Dipasang Roof Box Bisa Kena Tilang

Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor. Biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan ada biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor, salah satunya BBNKB.

Loket perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Timur. Sabtu (30/4/2016)Kompas.com/Robertus Belarminus Loket perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Timur. Sabtu (30/4/2016)

"Biaya balik nama sendiri ada hitungannya, untuk biaya BBNKB kendaraan pertama atau baru sebesar 12,5 persen, kemudian untuk kendaraan selanjutnya atau beli bekas besarnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)," kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Jadi, untuk besaran biaya balik nama pembelian kendaraan seken akan dikenakan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Maut, Begini Cara Benar Menghindari Lubang di Jalan Tol

Kemudian untuk tarif lain seperti penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun tarif PNBP yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 yakni sebagai berikut:

Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga:

- Baru Rp 100.000

- Perpanjangan Rp 100.000

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga:

- Baru Rp 200.000

- Perpanjangan Rp 200.000

Baca juga: Jawaban Valentino Rossi soal Undangan Tes Ducati Desmosedici

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau