JAKARTA, KOMPAS.com – Uji emisi jadi cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengendalikan polusi udara yang sudah cukup parah.
Nantinya, uji emisi bahkan direncanakan jadi syarat bagi pemilik kendaraan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sayangnya, terkait soal aturan mengenai sanksi uji emisi kendaraan, sampai saat ini belum diputuskan.
Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bahan Bakar Bertimbel (KPBB), mengatakan, razia tegas dari kepolisian jadi kunci diterapkannya uji emisi.
Baca juga: Pelat Nomor Dipasang Cip, jika Belum Bayar Pajak Tidak Bisa Masuk Tol dan Parkir
“Setelah kami inisiasi dari tahun 2017 dan kemudian kita diskusikan intensif di tahun 2001 dan 2002, aturan uji emisi selalu mentok dan tidak pernah terselesaikan dengan baik apalagi diterapkan,” ujar Puput, dalam diskusi virtual (6/1/2022).
“Yang kami usulkan itu lakukan saja razia kendaraan bermotor kalau untuk mengurangi emisi,” kata dia.
Puput mengatakan, razia emisi kendaraan bermotor dapat dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali, dengan lokasi yang berpindah-pindah.
Baca juga: Bahas Desain Eksterior Mitsubishi Xpander Ultimate 2022, Makin Ganteng
Contoh, untuk wilayah Tanjung Barat, dilakukan di tiga bulan pertama. Selanjutnya di tiga bulan berikutnya razia pindah di Tanjung Priok, dan seterusnya.
Selain rutin melakukan razia, pihak berwenang juga harus menyiapkan sanksi yang bisa menimbulkan efek jera. Misal dengan langsung tilang atau proses di pengadilan.
“Dalam konteks ini pihak hakim harus menentukan sanksi terberat. Kalau menggunakan ketentuan nasional, sanksi terberat itu Rp 500.000 untuk mobil, untuk sepeda motor itu Rp 250.000,” kata Puput.
“Kalau DKI Jakarta tentunya lebih tinggi dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2005, di sana dendanya bisa sampai Rp 50 juta. Tetapi itu kembali lagi ke kebijakan si hakim, seperti mungkin denda Rp 2 juta saja itu pasti akan menimbulkan efek jera,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.