DEPOK, KOMPAS.com - Kebutuhan akan uji emisi bagi kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek masih tinggi. Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok buka layanan uji emisi gratis kendaraan roda empat selama 3 hari ini.
Setiap hari disediakan kuota uji emisi sebanyak 500 mobil. Waktu pelaksanaannya dimulai sejak pukul 07.00 WIB pagi hingga kuota tersebut terpenuhi.
“Hari ini sudah kami mulai di Perumahan Pesona Khayangan Depok,” ujar Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati dalam keterangan resmi, Selasa (16/11/21).
Lantas sisa waktu 2 hari untuk uji emisi ini bakal dilaksanakan di Terminal Jatijajar pada Rabu (17/11/2021), dan Telaga Golf Sawangan pada Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Simulasi Kredit Toyota New Veloz, Angsuran Mulai Rp 4 Jutaan
Layanan uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat yang digelar DLHK Kota Depok diharapkan berkontribusi terhadap pengendalian pencemaran udara di wilayah perkotaan.
“Mudah-mudahan masyarakat Depok bisa lebih memperhatikan kondisi mobil dengan rajin mengganti oli dan memeriksakan gas buang kendaraan,” kata Ety menambahkan.
Meski penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi gas buang ditunda untuk sementara waktu, pemerintah terus menggenjot jumlah kendaraan yang lolos agar cepat meningkat.
Sebab faktor utama penundaan sanksi tilang tersebut adalah masih sedikitnya populasi kendaraan yang lolos uji emisi. Jika sesuai target, kebijakan ini baru akan diterapkan pada awal 2022 mendatang.
Baca juga: Mitsubishi Outlander PHEV Diskon Rp 400 Jutaan di GIIAS 2021
"Sepertinya akan kami tunda. Memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, menyitat Kompas.com.
Ia menuturkan, jumlah bengkel uji emisi di DKI Jakarta dan sekitarnya yang masih terbatas menyebabkan antrean panjang kendaraan yang hendak uji emisi. Tidak jarang antrean ini menimbulkan kepadatan lalu lintas.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek, lah, ya. Supaya penerapannya bisa sama," jelas Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.