JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai mewajibkan semua satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Pada beberapa wilayah, bahkan sudah diperkenankan PTM 100 persen setiap hari.
Terkait pembelajaran tatap muka yang akan dilakukan, tentu saja kembali marak siswa dan siswi pelajar SMP maupun SMA yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah.
Baca juga: Bahas Desain Eksterior Mitsubishi Xpander Ultimate 2022, Makin Ganteng
Menurut aturan undang-undang yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan motor.
Pada aturan itu, disebutkan bahwa syarat membawa kendaraan bermotor harus memiliki SIM. Sementara batas usia minimal pemegang SIM ialah 17 tahun.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, mengenai pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah, sebaiknya orangtua paham risiko yang akan dihadapi.
"Sebaiknya untuk orangtua yang paham mengenai keselamatan jiwa anaknya, maka tidak akan mudah memberikan izin terkait penggunaan sepeda motor untuk anak-anaknya," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Pelat Nomor Dipasang Cip, jika Belum Bayar Pajak Tidak Bisa Masuk Tol dan Parkir
Menurut Agus, selain anak usia pelajar belum memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya karena karena tidak memiliki SIM, usia pelajar juga belum bisa mengontrol emosi pada saat berkendara.
"Usia anak sekolah juga belum bisa mengontrol emosi secara baik saat berkendara di jalan raya. Bahkan menurut data dari kepolisian, kecelakaan sepeda motor justru terjadi pada anak-anak remaja," kata dia.
Untuk itu, peran orangtua sangat penting dalam menyikapi hal tersebut untuk tidak membiarkan anaknya membawa sepeda motor sendiri ke sekolah.
Baca juga: Pengendara Motor Terjatuh Kaget Mendengar Klakson
"Bagi orangtua, mungkin salah satu yang bisa dilakukan selain melarang anaknya berkendara sendiri juga bisa mengirim anak-anaknya untuk melatih keterampilan berkendara pada tempat pelatihan berkendara sepeda motor," ucap Agus.
Kemudian, menurut Agus, bagi pihak sekolah sebaiknya membuat aturan ketat bagi siswa yang mengendarai sepeda motor. Aturan dapat berupa teguran atau memanggil orangtuanya agar diberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan saat berkendara di jalan raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.