Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Razia dan Sanksi Jadi Kunci Penerapan Uji Emisi Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com – Uji emisi jadi cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengendalikan polusi udara yang sudah cukup parah.

Nantinya, uji emisi bahkan direncanakan jadi syarat bagi pemilik kendaraan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sayangnya, terkait soal aturan mengenai sanksi uji emisi kendaraan, sampai saat ini belum diputuskan.

Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bahan Bakar Bertimbel (KPBB), mengatakan, razia tegas dari kepolisian jadi kunci diterapkannya uji emisi.

“Setelah kami inisiasi dari tahun 2017 dan kemudian kita diskusikan intensif di tahun 2001 dan 2002, aturan uji emisi selalu mentok dan tidak pernah terselesaikan dengan baik apalagi diterapkan,” ujar Puput, dalam diskusi virtual (6/1/2022).

“Yang kami usulkan itu lakukan saja razia kendaraan bermotor kalau untuk mengurangi emisi,” kata dia.

Puput mengatakan, razia emisi kendaraan bermotor dapat dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali, dengan lokasi yang berpindah-pindah.

Contoh, untuk wilayah Tanjung Barat, dilakukan di tiga bulan pertama. Selanjutnya di tiga bulan berikutnya razia pindah di Tanjung Priok, dan seterusnya.

Selain rutin melakukan razia, pihak berwenang juga harus menyiapkan sanksi yang bisa menimbulkan efek jera. Misal dengan langsung tilang atau proses di pengadilan.

“Dalam konteks ini pihak hakim harus menentukan sanksi terberat. Kalau menggunakan ketentuan nasional, sanksi terberat itu Rp 500.000 untuk mobil, untuk sepeda motor itu Rp 250.000,” kata Puput.

“Kalau DKI Jakarta tentunya lebih tinggi dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2005, di sana dendanya bisa sampai Rp 50 juta. Tetapi itu kembali lagi ke kebijakan si hakim, seperti mungkin denda Rp 2 juta saja itu pasti akan menimbulkan efek jera,” ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/07/102200415/razia-dan-sanksi-jadi-kunci-penerapan-uji-emisi-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke