Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Maut Motor Pengawal Ambulans Tertabrak Truk di Subang

Kompas.com - 05/01/2022, 16:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SUBANG, KOMPAS.com - Kecelakaan maut antara pengendara sepeda motor dengan truk terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (4/1/2022), sekitar pukul 17.45 WIB.

Korban merupakan pengendara motor yang mengawal ambulans menuju ke arah Bandung. Ketika tiba di lokasi kejadian, truk yang datang dari arah berlawanan sedang menyalip mobil di depan, sehingga kecelakaan pun tak terhindarkan.

Secara aturan lalu lintas, pengguna jalan sebagai warga sipil tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan kepada ambulans.

Baca juga: Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip

Hal tersebut sudah dijelaskan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan. Sesuai undang-undang, ambulans sudah termasuk salah satu kendaraan prioritas sehingga tidak perlu dikawal oleh masyarakat.

Belasan ambulans konvoi menjemput puluhan warga terpapar Covid-19 dari klaster senam Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (11/3/2021).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Belasan ambulans konvoi menjemput puluhan warga terpapar Covid-19 dari klaster senam Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (11/3/2021).

"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu," kata Aan kepada Kompas.com, belum lama ini.

Lebih lanjut Aan menjelaskan, wewenang pengawalan hanya dimiliki pihak kepolisian. Aktivitas semacam ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.

Bahkan dalam institusi kepolisian sendiri, tidak semua petugas diperbolehkan melakukan pengawalan kendaraan.

Baca juga: Pilihan Bus AKAP Jakarta-Surabaya, Lengkap dengan Daftar Harganya

"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya untuk pengawalan itu," ucapnya lebih lanjut.

7 Kendaraan Utama yang Dapat Pengawalan PolisiKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 7 Kendaraan Utama yang Dapat Pengawalan Polisi

Mengenai aturan pengawalan kendaraan prioritas, tidak terbatas pada ambulans saja, sudah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 135 ayat (1), disebutkan bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau