Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Barang yang Bisa Melintas Saat Pengalihan Arus Libur Tahun Baru

Kompas.com - 31/12/2021, 18:11 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menuju tahun 2022, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan pengalihan arus lalu lintas untuk mobil barang.

Adanya pengalihan ini dilakukan demi menjamin kemanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama libur tahun baru 2022. Pengalihan ini berlaku di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Jadwalnya, arus mudik keluar Jabodetabek mulai tanggal 31 Desember 2021 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2022 pukul 12.00 WIB.

Arus balik masuk Jabodetabek mulai tanggal 2 Januari 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 3 Januari 2022 pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Avanza Lane Hogger Bikin Kesal Berjalan Lambat di Sisi Kanan Tol

Kendaraan angkutan barang saat melintasi WIM di gerbang tol Cilegon BaratIstimewa Kendaraan angkutan barang saat melintasi WIM di gerbang tol Cilegon Barat

Kendaraan barang yang dialihkan diatur dalam Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021. Selain itu, ada juga kendaraan barang yang masih bisa melintas jalan tol tersebut selama libur tahun baru 2022.

Berikut ini beberapa kendaraan yang bisa melewati pengalihan arus jalan ton Jakarta-Cikampek-Palimanan dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi:

Baca juga: Banyak Mobil Travel Nakal Langgar Batas Ketinggian di Jalan Tol MBZ

1) bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
2) barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor;
3) air minum dalam kemasan;
4) ternak;
5) pupuk;
6) hantaran pos dan uang;
7) barang pokok terdiri atas beras; tepung terigu; jagung; gula; sayur dan buah-buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com