Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Barang yang Bisa Melintas Saat Pengalihan Arus Libur Tahun Baru

JAKARTA, KOMPAS.com – Menuju tahun 2022, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan pengalihan arus lalu lintas untuk mobil barang.

Adanya pengalihan ini dilakukan demi menjamin kemanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama libur tahun baru 2022. Pengalihan ini berlaku di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Jadwalnya, arus mudik keluar Jabodetabek mulai tanggal 31 Desember 2021 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2022 pukul 12.00 WIB.

Arus balik masuk Jabodetabek mulai tanggal 2 Januari 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 3 Januari 2022 pukul 08.00 WIB.

Kendaraan barang yang dialihkan diatur dalam Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021. Selain itu, ada juga kendaraan barang yang masih bisa melintas jalan tol tersebut selama libur tahun baru 2022.

Berikut ini beberapa kendaraan yang bisa melewati pengalihan arus jalan ton Jakarta-Cikampek-Palimanan dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi:

1) bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
2) barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor;
3) air minum dalam kemasan;
4) ternak;
5) pupuk;
6) hantaran pos dan uang;
7) barang pokok terdiri atas beras; tepung terigu; jagung; gula; sayur dan buah-buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabe.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/31/181100515/kendaraan-barang-yang-bisa-melintas-saat-pengalihan-arus-libur-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke