Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Malam Tahun Baru 2022, 10 Ruas Jalan Jakarta Ditutup

Kompas.com - 31/12/2021, 08:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan jam malam di 10 lokasi di Jakarta, yang kerap ramai saat malam Tahun Baru.

Lokasi yang dimaksud ialah, Jalan Sudirman-MH Thamrin, SCBD, Monumen Nasional, Kota Tua, Kemang, Bulungan Barito, Asia Afrika, Kelapa Gading, Kemayoran, dan Kanal Banjir Timur.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan, penutupan itu dilakukan untuk mencegah kerumunan warga.

Baca juga: Penyakit Pemotor di Jalan, Putar Balik Sembarangan 

Ilustrasi hujan lebat akibat cuaca ekstrem. BMKG keluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di malam tahun baru.SHUTTERSTOCK/Alexandru Chiriac Ilustrasi hujan lebat akibat cuaca ekstrem. BMKG keluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di malam tahun baru.

"Jadi, nanti begitu pukul 22.00 sudah wajib tutup. Saat pukul 23.00 polisi akan melakukan penyisiran di 10 titik itu. Setelahnya, tak ada lagi aktivitas warga dan akan dilakukan rekayasa pengalihan arus,” ujar Argo.

Mekanisme pembatasan tersebut disebut crowd free night (CFN). Seluruh pengendara yang melanggar, akan diminta putar balik oleh petugas serta ditindak hukum (untuk kasus tertentu).

Namun, untuk masyarakat atau pengguna kendaraan dengan kepentingan tertentu, tetap boleh melintas dengan memberikan bukti valid kepada para petugas di lapangan.

"Petugas akan melakukan penyisiran ke warga dan pengguna kendaraan secara selektif, bergantung pada aktivitas dan kepentingannya. Apabila ada kepentingan, itu nanti ada kebijakan diskresi dari polisi," kata dia.

Baca juga: Turunkan Ego di Jalan, Lebih Baik Selamat daripada Celaka 

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

"Polisi akan mengizinkan warga yang tetap melintas di kawasan tersebut jika untuk kepentingan bekerja, ke fasilitas kesehatan, pulang ke rumah, atau ke tempat penginapan yang ditunjukkan dengan bukti pemesanan kamar," lanjut Argo.

Untuk melaksanakan aturan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menurunkan lebih kurang 1.200 personel pada Jumat (31/12/2021).

Di titik-titik lain, kepolisian dari polres di wilayah kotamadya juga akan dilibatkan untuk menjaga pos-pos pengamanan malam Tahun Baru.

Selain kepolisian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan satuan polisi pamong praja juga akan ikut mengerahkan pasukkan. Dengan demikian, jumlah personel pengamanan jelang tahun baru 2022 bisa mencapai 2.500 personel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau