Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Ganjil Genap Selama Liburan di Tempat Wisata Bakal Kena Tilang

Kompas.com - 30/12/2021, 19:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menerapkan sanksi hukum tilang berupa denda progresif kepada para pelanggar aturan ganjil genap di tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto menyebut kebijakan ini akan diberlakukan hingga 2 Januari 2022, untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada momen tersebut.

"Sanksi denda progresif hanya berlaku selama Operasi Lilin sampai dengan 2 Januari 2022, dan dilanjutkan dari 3-8 Januari 2022 untuk Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD)," kata Dodi, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Ini Bahaya Pangku Anak Saat Perjalanan Jarak Jauh

Penerapan ganjil genap akan diberlakukan Polres Cianjur, Jawa barat, menjelang libur Natal dan tahun baru di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur, seperti beberapa waktu lalu saat PPKM level 3.ANTARA FOTO/Ahmad Fikri Penerapan ganjil genap akan diberlakukan Polres Cianjur, Jawa barat, menjelang libur Natal dan tahun baru di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur, seperti beberapa waktu lalu saat PPKM level 3.

Dalam pelaksanaannya, pihak Kepolisian RI melakukan penegakan hukum lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun yang sudah terpasang.

Selain pelanggar peraturan ganjil genap, sanksi tilang juga akan diterapkan bagi pelanggaran aturan berlalu lintas lainnya.

Yaitu, pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal, berkendara sambil bermain handphone, hingga truk bermuatan melebihi kapasitas atau Overload Over Dimension (ODOL).

"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," tukas Kombes Pol Dodi Darjanto.

Ia tidak menyebutkan titik-titik lokasi yang akan menerapkan kebijakan ini. Menurutnya, teknis daripada aturan tadi diserahkan kepada masing-masing Polda dan jajarannya.

Baca juga: Cara Aman Berkendara Jarak Jauh di Malam Hari

Satuan wilayah lalu lintas Jakarta Utara dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melalukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di jalan Gunung Sahari terkait pemberlakukan ganjil genap (Gage) di kawasan tersebut, Senin (25/10/2021).KOMPAS.COM/ IRA GITA Satuan wilayah lalu lintas Jakarta Utara dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melalukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di jalan Gunung Sahari terkait pemberlakukan ganjil genap (Gage) di kawasan tersebut, Senin (25/10/2021).

Selain itu, pada malam pergantian tahun, Polri juga akan memberlakukan penutupan jalan atau crowd free night (CFN) mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB di wilayah DKI Jakarta.

Sejumlah kawasan akan ditutup antara lain Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas.

Petugas hanya memperbolehkan kendaraan khusus melintas seperti ambulans, penduduk lokal dan pengunjung hotel di lokasi penutupan tetap dapat melintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau