Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelanggar Ganjil Genap Selama Liburan di Tempat Wisata Bakal Kena Tilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menerapkan sanksi hukum tilang berupa denda progresif kepada para pelanggar aturan ganjil genap di tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto menyebut kebijakan ini akan diberlakukan hingga 2 Januari 2022, untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada momen tersebut.

"Sanksi denda progresif hanya berlaku selama Operasi Lilin sampai dengan 2 Januari 2022, dan dilanjutkan dari 3-8 Januari 2022 untuk Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD)," kata Dodi, Rabu (29/12/2021).

Dalam pelaksanaannya, pihak Kepolisian RI melakukan penegakan hukum lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun yang sudah terpasang.

Selain pelanggar peraturan ganjil genap, sanksi tilang juga akan diterapkan bagi pelanggaran aturan berlalu lintas lainnya.

Yaitu, pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal, berkendara sambil bermain handphone, hingga truk bermuatan melebihi kapasitas atau Overload Over Dimension (ODOL).

"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," tukas Kombes Pol Dodi Darjanto.

Ia tidak menyebutkan titik-titik lokasi yang akan menerapkan kebijakan ini. Menurutnya, teknis daripada aturan tadi diserahkan kepada masing-masing Polda dan jajarannya.

Selain itu, pada malam pergantian tahun, Polri juga akan memberlakukan penutupan jalan atau crowd free night (CFN) mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB di wilayah DKI Jakarta.

Sejumlah kawasan akan ditutup antara lain Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas.

Petugas hanya memperbolehkan kendaraan khusus melintas seperti ambulans, penduduk lokal dan pengunjung hotel di lokasi penutupan tetap dapat melintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/30/192100315/pelanggar-ganjil-genap-selama-liburan-di-tempat-wisata-bakal-kena-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke