Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berakhir Besok

Kompas.com - 30/12/2021, 13:51 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan memberikan progran pembebasan denda pajak dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku hingga akhir 2021.

Kebijakan ini merupakan kebijakan lanjutan dalam rangka pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang diberikan dalam wujud Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021.

Baca juga: Bahaya, Jangan Menggelar Kasur di Kabin Mobil Saat Pergi Berlibur

Keputusan ini diatur dalam beleid Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021, dengan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” kata dia.

Warga Jakarta akan mendapatkan beberapa keuntungan berupa keringanan pokok sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021.

Baca juga: Yamaha Segarkan MX King, Pakai Mesin dan Fitur Baru

Kemudian, wajib pajak yang membayar pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen selama periode 14-31 Desember 2021.

Sementara itu, wajib pajak yang menyerahkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada periode Agustus sampai Desember 2021 diberikan keringanan 50 persen.

Tidak hanya itu, ada juga penghapusan sanksi administraitf berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak kendaraan.

Baca juga: Viral Video Pemilik Mobil Marah Usai Ditabrak Motor Ugal-ugalan

Terutama bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021. Serta wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau