Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Road Trip di Akhir Tahun, Ingat Lagi Daftar Larangan di Jalan Tol

Kompas.com - 29/12/2021, 15:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyandang status sebagai jalan bebas hambatan, jalan tol punya beragam aturan tertulis termasuk daftar larangan yang tidak boleh dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Namun, hingga saat ini masih banyak pengguna jalan tol yang abai terhadap aturan-aturan tersebut. Terbukti masih kerap ditemukan pelanggaran yang dilakukan masyarakat ketika melintasi jalan tol.

Tindakan-tindakan yang dilarang dilakukan di jalan tol telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol khususnya pada Pasal 41, yakni:

  • Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.
  • Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
  • Dilarang untuk mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.
  • Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).

Baca juga: Bocoran Suzuki Burgman 150, Calon Pesaing PCX 160 dan NMAX 155

Berikutnya ada juga larangan membuang sampah di jalan tol, baik disengaja maupun tidak. Larangan tersebut tertulis pada Pasal 42 dalam Peraturan Pemerintah yang sama.

Lalu lintas kendaraan di Gerbang Tol Cikampek Utama mulai mengalami peningkatan jelang libur Nataru 2021.Dok. Jasa Marga Lalu lintas kendaraan di Gerbang Tol Cikampek Utama mulai mengalami peningkatan jelang libur Nataru 2021.

Selain itu, pengguna jalan tol dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan. Ketentuan tersebut termuat dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian, diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Pada PP tersebut, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, disesuaikan dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca juga: Berikut 4 Titik Rawan Macet di Kawasan Puncak Saat Malam Tahun Baru

Bagi pelanggar batas kecepatan, bakal dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Khusus membahas larangan putar balik di jalan tol, bagi pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda dua kali lipat dari tarif terjauh. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 yang sudah disebutkan sebelumnya.

Dalam Pasal 86 PP tersebut, tertuang aturan sebagai sebagai berikut,

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

  1. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
  2. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
  3. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Republic of IndonesiaRepublik Indonesia
 
Detected language : Indonesian
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau