Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambu Batas Kecepatan di Jalan Tol Bukan Hiasan, Wajib Ditaati

Kompas.com - 28/12/2021, 16:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudi di jalan tol bukan berarti bebas memacu kendaraan sampai maksimal. Ada batas kecepatan minimum dan maksimum yang harus diikuti penggunanya, biasanya setiap jalan tol berbeda-beda.

Walaupun sudah ada aturan mengenai batas kecepatan dan ada juga plang yang ada di pinggir jalan tol, pengelola biasanya menambah pelang lain. Misalnya seperti tulisan ‘Kendalikan Kecepatan’ yang ada di LED atau berupa spanduk.

Menanggapi hal tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, adanya plang tambahan tadi membuktikan pengguna jalan tol di Indonesia yang malas baca rambu-rambu yang ada.

Baca juga: Fortuner Legender Segera Meluncur, Harga Seken Mulai Rp 100 Jutaan

Lokasi kecelakaan di tol Lampung ruas Bakter, KM108 Tegineng.KOMPAS.COM/DOK. Polres Pesawaran Lokasi kecelakaan di tol Lampung ruas Bakter, KM108 Tegineng.

“Memang sudah terpampang jelas rambu kecepatan tapi enggak dibaca, terbukti dengan masih tingginya tingkat kecelakaan. Oleh karena itu pengelola jalan menambah rambu tambahan sebagai pelengkap, supaya lebih waspada,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (27/12/2021).

Sony mengatakan, semakin banyak rambu-rambu pada suatu lingkungan jalan, menunjukkan rendahnya tingkat kesadaran dari pengemudi. Masih banyak pengemudi yang pemahamannya rendah akan risiko-risiko bahaya.

Baca juga: Toyota Fortuner Vs Pajero Sport, Mana yang Lebih Unggul?

“Kendalikan itu maksudnya pengemudi mengontrol kendaraannya. Jangan sampai pengemudi yang dikontrol kendaraan alias selip dan lain-lain,” ucap Sony.

Jadi ketika kondisi jalanan hujan, bukan berarti bisa dipacu sampai batas kecepatan maksimum, tapi sesuaikan lagi dengan kemampuang pengendara. Sony mengatakan, kecepatan yang ideal adalah berdasarkan akal sehat pengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com