JAKARTA, KOMPAS.com – Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan.
“Kami di Ditjen Hubdat sedang mempersiapkan gakkum bagi truk ODOL,” ujar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, pada Selasa (28/12/2021).
“Secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai Selasa,” kata dia.
Baca juga: Mitsubishi Bicara Kehadiran Xpander Hybrid di Indonesia
Sebelumnya, dari data posko Nataru pada tanggal 22-25 Desember terdapat sebanyak 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek di kedua arahnya.
Sebagian besar truk yang mengalami gangguan di ruas jalan tol tersebut terindikasi kelebihan dimensi atau muatan (ODOL).
Oleh karena itu, Budi menilai penting adanya gakum truk ODOL tersebut sebagai bentuk pengawasan.
Baca juga: Diskon SUV Murah Akhir Tahun, BR-V Tembus Rp 30 Juta
Terlebih pada masa Nataru seperti sekarang, agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas akibat truk yang mengalami gangguan di jalan.
Sementara itu, dari rekapitulasi data periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 puncak arus keluar Jabodetabek di jalan tol terjadi pada tanggal 17 Desember 2021 dan di jalan arteri pada 18 Desember 2021.
“Berdasarkan data yang kami dapatkan dari posko Nataru, masyarakat mudik lebih awal,” ucap Budi.
“Puncak arus keluar Jabodetabek telah terjadi pada tanggal 17 Desember 2021 di jalan tol yaitu sejumlah 181.865 kendaraan dan 18 Desember 2021 di jalan non tol sejumlah 137.670 kendaraan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.