JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial terkait pengakuan warga yang kaca spion mobilnya dipecahkan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Joko Widodo (Jokowi) di Jalan Tol Jagorawi.
Dalam rekaman video yang diunggah pada akun @taufan_gilbert, pengendara nampak berkendara sambil merekam.
Sesaat kemudian, pengendara motor yang merupakan iring-iringan Paspampres melintas dari arah kanan sambil mengetuk kaca spion mobil sampai pecah, kemudian mengarahkan mobil agar menepi ke kiri.
Tak terima dengan aksi pemecahan kaca spion yang dilakukan anggota Paspampres, pengendara mobil langsung mangadu kepada Jokowi dalam unggahan videonya tersebut.
Baca juga: Selisih Rp 4 Jutaan, Mending Veloz Tipe Tertinggi atau Sienta?
"Pak Jokowi tolong pak itu. Pak rombongannya lewat-lewat saja, engga usah ngerusak spion juga kali pak. Ini bagaimana ini pak spion saya rusak gara-gara rombongan Bapak," kata dia.
Setelah video rekaman viral di media sosial, akhirnya Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, angkat bicara terkait aksi pemecahan spion mobil tersebut.
@pojoksatu.idViral Paspampres pecahkan kaca mobil penghalang rombongan Jokowi. Selengkapnya klik baca artikel dari ##pojoksatu ##tiktokberita
? suara asli - Pojoksatu
Mengutip Nasional.Kompas, Heru menjelaskan bila peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/12/2021) saat rombongan Jokowi akan balik ke Istana Bogor dari Jakarta. Paspampres sudah mencoba memberikan peringatan sebelumnya agar pengendara menyingkir ke lajur kanan guna memberikan jalan.
Atas insiden tersebut, Heru mengatakan pengendara mobil sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf karena telah menghalangi jalan rombongan presiden. Di lain sisi, pengendara juga sudah mendapat ganti rugi atas kerusakan spion tersebut.
Baca juga: Diskon SUV Murah Akhir Tahun, BR-V Tembus Rp 30 Juta
Belajar dari kasus tersebut, penting diketahui bila rombongan presiden masuk dalam daftar prioritas utama dari tujuh jenis kendaraan di jalan raya.
Hal ini juga sudah dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134 mengenai kendaraan yang mendapatkan prioritas, yakni :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Fortuner Legender Meluncur Awal Tahun 2022, Ini Bocoran Variannya
Sebelumnya, Jusri Puluibuhu, Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri mengatakan, bagi pengguna jalan lain ketika ada kendaraan yang masuk kategori tersebut akan melintas sebaiknya minggir terlebih dahulu.
"Misalkan ada mobil ambulans, truk pemadam kebakaran atau tamu negara yang akan melintas sebaiknya pengguna jalan lain minggir dulu dan berikan ruang bagi mereka," ujar Jusri beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.