Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Insiden Spion Mobil Dirusak Paspampres, Ini Kendaraan yang Dapat Prioritas

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial terkait pengakuan warga yang kaca spion mobilnya dipecahkan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Joko Widodo (Jokowi) di Jalan Tol Jagorawi.

Dalam rekaman video yang diunggah pada akun @taufan_gilbert, pengendara nampak berkendara sambil merekam.

Sesaat kemudian, pengendara motor yang merupakan iring-iringan Paspampres melintas dari arah kanan sambil mengetuk kaca spion mobil sampai pecah, kemudian mengarahkan mobil agar menepi ke kiri.

Tak terima dengan aksi pemecahan kaca spion yang dilakukan anggota Paspampres, pengendara mobil langsung mangadu kepada Jokowi dalam unggahan videonya tersebut.

"Pak Jokowi tolong pak itu. Pak rombongannya lewat-lewat saja, engga usah ngerusak spion juga kali pak. Ini bagaimana ini pak spion saya rusak gara-gara rombongan Bapak," kata dia.

Setelah video rekaman viral di media sosial, akhirnya Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, angkat bicara terkait aksi pemecahan spion mobil tersebut.

Atas insiden tersebut, Heru mengatakan pengendara mobil sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf karena telah menghalangi jalan rombongan presiden. Di lain sisi, pengendara juga sudah mendapat ganti rugi atas kerusakan spion tersebut.

Belajar dari kasus tersebut, penting diketahui bila rombongan presiden masuk dalam daftar prioritas utama dari tujuh jenis kendaraan di jalan raya.

Hal ini juga sudah dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134 mengenai kendaraan yang mendapatkan prioritas, yakni :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Jusri Puluibuhu, Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri mengatakan, bagi pengguna jalan lain ketika ada kendaraan yang masuk kategori tersebut akan melintas sebaiknya minggir terlebih dahulu.

"Misalkan ada mobil ambulans, truk pemadam kebakaran atau tamu negara yang akan melintas sebaiknya pengguna jalan lain minggir dulu dan berikan ruang bagi mereka," ujar Jusri beberapa waktu lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/28/143100715/belajar-dari-insiden-spion-mobil-dirusak-paspampres-ini-kendaraan-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke