JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan mempunyai hak sama dalam penggunaan jalan. Tetapi dalam kondisi tertentu ada beberapa golongan pengguna jalan yang mendapatkan hak utama atau prioritas.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134 disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang punya hak utama.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak untuk mendapatkan prioritas keamanan dan kelancaran namun dengan syarat.
Baca juga: Begini Eksterior Avanza Terbaru, Lebih Bongsor dan Elegan
"Namun tetap harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain, demikian pula pengguna jalan lain harus bijak dan legowo memberikan prioritas kelancaran untuk mereka," katanya Senin (15/11/2021).
Budiyanto mengatakan, sesuai amanah UU LLAJ, pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak untuk mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian.
"Bahkan dalam Pasal 135 ayat 1 menyebutkan kendaraan yang memperoleh hak utama harus dikawal oleh petugas," katanya.
Pengawalan ini tentunya dalam rangka untuk memberikan rasa aman, keselamatan dan kelancaran di jalan dari mulai titik pemberangkatan sampai dengan tujuan akhir.
"Namun apa yang terjadi masih sering kita dapatkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama tidak mendapatkan pengwalan sehingga mengalami hambatan di jalan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor di jalan," katanya.
Baca juga: Bedah 3 Tipe Toyota All New Veloz
"Antara lain karena macet, pengguna jalan lain enggan atau tidak mau memberikan prioritas, bisa karena salah komunikasi petugas di lapangan dan petugas pengawal, dan faktor lain," katanya.
Menurut Budiyanto, hal seperti ini sebetulnya tidak perlu terjadi apabila ada komunikasi yang baik antara pengguna jalan yang memperoleh hak utama dengan petugas.
"Petugas lapangan memberikan pengamanan, dan dalam kondisi demikian alat pemberi lalu lintas dan rambu - rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.