Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wilayah yang Berlaku ETLE Mobile Selama Nataru 2022

Kompas.com - 26/12/2021, 12:25 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mengoptimalkan pengawasan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Korlantas Polri memfungsikan Electronic Traffic Law Enfrocement (ETLE) Mobile.

Mampu bergerak dinamis menggunakan mobil Polantas di sekitar wilayah tertentu, ETLE Mobile disebut dapat memudahkan penyikapan terhadap para pelanggar lalu lintas karena dilengkapi artificial intelligent (AI).

“Mengambil gambar mobil lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran, utamanya saat pengamanan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,” ucap Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: ETLE Mobile Bakal Difungsikan Selama Nataru, Ini Sasaran Pelanggarannya

Kapolda Metro Jaya Irjen Polda Fadil Imran menjajal perangkat ETLE Mobile usai apel pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat Kapolda Metro Jaya Irjen Polda Fadil Imran menjajal perangkat ETLE Mobile usai apel pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).

Namun, pihak kepolisian belum memastikan wilayah berlaku ETLE Mobile selama periode Nataru. Hanya saja, kini terdapat delapan kawasan yang berpotensi menerapkannya karena ketersediaan layanan.

Di antaranya, ruas Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang Solo-Yogya, serta Tol Semarang-Surabaya, dan pelabuhan Banyuwangi, Jawa Timur.

"Sejauh ini total Korlantas Polri sudah memiliki 12 unit ETLE Mobile. Ke-12 unit tersebut tersebar ke wilayah tadi," kata Dodi.

"Adapun pelanggaran yang bisa tercatat pada ETLE Mobile speerti terkait batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain," lanjutnya.

Baca juga: Penghapusan BBM Premium dan Pertalite Dilakukan Bertahap

RTMC Polda SulutDok. Humas Polda Sulut RTMC Polda Sulut

Tidak terkecuali juga, menindak pelanggar ketentuan ganjil genap khusus di kawasan wisata sampai dengan pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) serta pengendara yang menggunakan HP.

Hasil tangkapan data pelanggaran melalui ETLE Mobile tersebut, nantinya akan diterapkan tilang secara progresif. Sehingga, menimbulkan efek jera bagi para pelanggarnya.

"Diharapkan ini mampu menurunkan angka fatalitas range dan kecelakaan bisa dihindari. Tentunya kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan,” tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau