JAKARTA, KOMPAS.com - Balik nama kendaraan bermotor perlu dilakukan jika terjadi perpindahan kepemilikan. Sebab jika status kepemilikan suatu kendaran belum atas nama pemilik yang baru, proses bayar pajak kendaraan akan sulit karena butuh KTP yang sesuai dengan STNK kendaraan terkait.
Selain karena jual beli kendaraan, balik nama kendaraan juga dapat dilakukan untuk kendaraan warisan dari orangtua yang sudah meninggal.
Baca juga: Suites Class PO Handoyo Kena Jiplak Operator Bus Bangladesh
Cara mengurusnya pun tidak jauh berbeda dengan mengurus balik nama kendaraan pada umumnya. Hanya saja untuk balik nama kendaraan warisan ada tambahan syarat yang harus dipenuhi.
Mengutip dari portal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini, dokumen yang harus disiapkan hampir sama seperti proses balik nama dalam kondisi normal.
Adapun syarat kepengurusan balik nama kendaraan yang perlu disiapkan yakni sebagai berikut:
Namun, untuk balik nama kendaraan warisan orang tua, pemohon juga harus menyiapkan surat kematian orang tua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.
Baca juga: Omah Sultan, Bus Mewah Milik PO Juragan 99 Trans Racikan Baze
Setelah dokumen persyaratan terpenuhi, pemohon dapat langsung mengurus balik nama kendaraan ke kantor samsat terdekat untuk melakukan proses balik nama.
Sementara untuk biaya yang perlu disiapkan, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Kemudian untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang bersangkutan.
Baca juga: Kecelakaan Tol Cipali Semakin Sering Terjadi Dibanding Tahun Lalu
Untuk mengetahui besaran NJKB tiap kendaraan, bagi warga DKI Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta, tepatnya pada situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.
Sebagai catatan, besaran NJKB tiap daerah ada kemungkinan bisa berbeda disesuaikan dengan Peraturan Gubernur masing-masing daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.